Dekan FH Uncen Soroti Pentingnya Kajian Akademik dalam Raperda Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Yustus Pondayar mengikuti pembahasan draft Raperda tentang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dorongan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua terus mengemuka. Kalangan akademisi menilai, penyusunan regulasi tersebut harus didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif agar implementasinya tepat sasaran.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Yustus Pondayar, menegaskan bahwa Raperda usulan inisiatif DPR Papua, khususnya yang digagas oleh Komisi IV, perlu segera dilengkapi dengan naskah akademik sebagai landasan utama.

“Dari sisi akademik, kami menyarankan agar segera dibuat naskah akademik, sehingga draft Raperda yang ada benar-benar lahir dari kajian ilmiah yang matang,” ujar Yustus kepada Teraspapua.com usai mengikuti rapat pembahasan draft Raperda di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, penyusunan naskah akademik tidak hanya menjadi formalitas, melainkan bagian penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar argumentasi yang kuat, baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi.

Selain itu, Yustus juga mendorong Komisi IV DPR Papua untuk memfasilitasi pelaksanaan forum group discussion (FGD) dan riset lapangan di seluruh wilayah Papua, yang mencakup satu kota dan delapan kabupaten. Langkah ini dinilai penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Ia menjelaskan, setiap daerah di Papua memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi geografis, sosial budaya, hingga kondisi infrastruktur yang ada. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan kebijakan tidak bisa disamaratakan.

“Kita membutuhkan FGD dan riset lapangan untuk melihat secara langsung kondisi di masing-masing daerah. Dengan begitu, pembangunan jalan dan jembatan bisa dirancang sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur di Papua harus memperhatikan aspek lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat adat. Hal ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan ekosistem.

“Setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Ini penting agar kehidupan masyarakat tetap berjalan harmonis dan pembangunan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Yustus berharap, Raperda yang diusulkan DPR Papua tersebut benar-benar mampu memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Papua.

Dengan dukungan kajian akademik yang kuat dan partisipasi publik yang luas, ia optimistis regulasi tersebut dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Papua.

(HAR)