Usai Satukan Tiga Yayasan, YPK Tanah Papua Sosialisasikan AD/ART Baru

Wakil Ketua III YPK Tanah Papua, Dr. Kristhina R.I.L., S.IP., M.AP

Jayapura, Teraspapua.com – Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Tanah Papua tengah melakukan sosialisasi sejumlah aturan baru sebagai bagian dari pembenahan tata kelola yayasan setelah bergabungnya tiga yayasan pendidikan Kristen di Tanah Papua.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap kepada PSW dan PSP, YPK yang berada di kabupaten, kota, hingga tingkat provinsi di Tanah Papua.

Wakil Ketua III YPK Tanah Papua, Dr. Kristhina R.I.L., S.IP., M.AP., mengatakan salah satu materi utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) YPK Tanah Papua yang telah diperbarui.

“Saat ini pengurus YPK Tanah Papua sedang melakukan sosialisasi ke PSW dan PSP, baik di kabupaten, kota maupun provinsi yang ada di Tanah Papua. Sosialisasi pertama berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru,” kata Kristhina kepada Teraspapua.com, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, pembaruan AD/ART menjadi penting karena YPK Tanah Papua kini telah menyatukan tiga yayasan yang sebelumnya menjalankan kegiatan pendidikan secara terpisah.

Kristhina menjelaskan, sebelumnya YPK lebih banyak menjalankan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Namun, dalam perkembangan kelembagaan, YPK Tanah Papua telah menggabungkan  Yayasan Otto Geisler, dan Sekolah Tinggi Filsafat Teologi I.S. Kijne ke dalam satu wadah yayasan.

Dengan penggabungan tersebut, pengurus YPK Tanah Papua yang baru perlu menyesuaikan sekaligus memperbarui aturan internal agar dapat menjadi landasan bersama bagi seluruh bagian yayasan.

“Karena saat ini YPK sendiri sudah menyatukan tiga yayasan yang sebelumnya melakukan kegiatan, terutama di bidang pendidikan dasar dan menengah. Sekarang YPK Tanah Papua sudah menyatukan atau menggabungkan Yayasan Otto Geisler, dan Sekolah Tinggi Filsafat Teologi I.S. Kijne ,” ujarnya.

Ia mengatakan penyusunan AD/ART baru tidak dilakukan secara sepihak. Dalam prosesnya, pengurus YPK telah menggelar rapat kerja pertama untuk mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

Masukan tersebut kemudian menjadi bahan untuk menyempurnakan AD/ART yang nantinya menjadi pedoman bagi YPK Tanah Papua dalam menjalankan organisasi dan mengelola lembaga pendidikan.

Selain AD/ART, sosialisasi juga mencakup pembenahan tata kelola kepegawaian dan keuangan.

Kristhina mengatakan YPK Tanah Papua sedang menyiapkan aturan yang mengatur berbagai aspek terkait pegawai, termasuk bagaimana tenaga yang bekerja di lingkungan YPK menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan yayasan.

Hal serupa dilakukan terhadap tata kelola keuangan. YPK, kata dia, perlu memiliki aturan yang jelas mengenai pengelolaan keuangan, termasuk sumber penerimaan dan penggunaannya.

“Kami juga melakukan tata kelola kepegawaian dan tata kelola keuangan. Ini dibuatkan aturan-aturannya sehingga ke depan pegawai yang bekerja di YPK dapat diatur dalam aturan yang dibuat oleh yayasan. Begitu juga dengan tata kelola keuangan, bagaimana keuangan yang digunakan di dalam yayasan itu, sumbernya dari mana dan sebagainya,” katanya.

Pembenahan tersebut, lanjut Kristhina, tidak dilakukan dalam waktu singkat. Sosialisasi dan penataan tata kelola akan terus dilakukan pada tahun pertama hingga tahun berikutnya.

Langkah itu diharapkan dapat membuat seluruh pengurus YPK serta warga jemaat GKI Tanah Papua memahami arah dan mekanisme kerja yayasan setelah adanya penggabungan tiga yayasan.

“Untuk tahun pertama sampai dengan tahun depan, tata kelola dan sosialisasi ini akan terus kami lakukan. Kami berharap semua pengurus dan warga Jemaat GKI Tanah Papua dapat mengerti apa yang akan dilakukan oleh YPK dengan adanya penggabungan tiga yayasan tersebut,” ujarnya.

Dalam pengelolaan pendidikan, YPK Tanah Papua juga mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan melalui Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papua di Waropen.

Kristhina menyebut dalam keputusan tersebut telah ditetapkan alokasi sebesar 10 persen untuk bidang pendidikan, dengan rincian 4 persen dari jemaat, 2 persen dari klasis dan 4 persen dari Sinode GKI di Tanah Papua.

Menurut dia, alokasi tersebut juga berkaitan dengan pembiayaan pendidikan yang dikelola YPK Tanah Papua.

“Di dalam YPK itu sendiri, melalui Sidang Sinode XVIII di Waropen sudah diputuskan bahwa untuk bidang pendidikan sebesar 10 persen, dengan rincian 4 persen dari jemaat, 2 persen dari klasis dan 4 persen dari Sinode GKI Tanah Papua,” katanya.

Ia menambahkan, YPK tidak hanya mengelola pendidikan formal, tetapi juga memiliki perhatian terhadap pendidikan luar sekolah. Karena itu, pengelolaan dukungan terhadap sektor pendidikan perlu diatur secara jelas agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Untuk memastikan berbagai aturan baru tersebut dapat diterapkan secara konsisten, YPK Tanah Papua juga menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai penjabaran dari setiap peraturan yayasan.

Kristhina mengatakan penyusunan juknis diperlukan agar aturan yang telah dibuat tidak berhenti pada tataran dokumen, tetapi dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan.

“Dengan adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh yayasan dengan mengacu pada undang-undang yayasan, kami juga harus membuat juknis dalam pelaksanaannya,” katanya.

Juknis tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pengurus yayasan, pengelola pendidikan, hingga warga jemaat GKI di Tanah Papua dalam memahami mekanisme pelaksanaan setiap aturan.

Menurut dia, penyusunan aturan dan juknis juga memperhatikan sejumlah landasan hukum, termasuk peraturan pemerintah, ketentuan mengenai yayasan, hasil Sidang Sinode serta hasil rapat kerja YPK.

“Landasan dari juknis itu tentu ada undang-undang dari pemerintah, undang-undang yayasan, hasil Sidang Sinode dan hasil rapat kerja. Semua itu kami masukkan sebagai bagian dari dasar dalam penyusunan aturan,” ujarnya.

Dengan adanya juknis, YPK berharap setiap kebijakan dapat dijalankan dengan dasar hukum dan mekanisme yang jelas sehingga dapat meminimalkan hambatan dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi tersebut kini mulai dilakukan dengan mendatangi masing-masing provinsi serta kabupaten dan kota di Tanah Papua.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang bagi pengurus YPK untuk menerima masukan langsung dari para pengelola pendidikan di daerah.

Pihak yang dilibatkan antara lain pengurus PSP, guru, kepala sekolah, operator sekolah hingga bendahara sekolah.

Kristhina mengatakan masukan dari sekolah dan pengelola pendidikan sangat penting karena mereka merupakan pihak yang akan menjalankan berbagai ketentuan tersebut secara langsung.

“Kami juga akan ke masing-masing provinsi dan kabupaten. Dalam penyampaiannya, kami bisa mendapatkan input dari masing-masing PSP maupun guru, kepala sekolah, operator sekolah dan bendahara sekolah,” katanya.

Selain menyosialisasikan AD/ART dan juknis, kunjungan ke daerah juga dimanfaatkan YPK untuk melakukan penyempurnaan satu data YPK.

Data tersebut akan dihimpun dari masing-masing sekolah dan PSP sehingga yayasan memiliki basis data pendidikan yang lebih terintegrasi.

Menurut Kristhina, pembenahan data menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola YPK Tanah Papua, terutama setelah adanya penggabungan tiga yayasan.

Karena itu, sosialisasi mengenai Dapodik serta juknis yang akan digunakan juga diharapkan mendapatkan respons dari sekolah-sekolah di berbagai daerah.

“Kami juga sedang menyempurnakan data YPK satu data. Data itu kami input dari masing-masing sekolah dan masing-masing PSP. Kami berharap melalui sosialisasi Dapodik dan juknis-juknis yang akan digunakan, kami mendapatkan respons dan masukan dari daerah,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kunjungan ke kabupaten dan kota, pengurus YPK juga menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, termasuk terkait pelaksanaan pendidikan gratis.

Temuan dan masukan dari daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pengurus YPK Tanah Papua dalam menyempurnakan sistem pengelolaan pendidikan ke depan.

Dengan rangkaian sosialisasi tersebut, YPK Tanah Papua menargetkan seluruh pengurus, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan baru, tata kelola organisasi, kepegawaian, keuangan, data pendidikan serta mekanisme pelaksanaan program pendidikan setelah penggabungan tiga yayasan.

(Har)