70 Persen Armada di Atas 30 Tahun, DPRK Jayapura Siapkan Aturan Baru Angkutan Umum

Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman bersama kadis Hub Kota (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi B DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Pelayaran, Selasa (29/9/2026).

Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi B DPR Kota Jayapura dan telah melalui sejumlah tahapan sebelum masuk dalam konsultasi publik. Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan usia armada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura.

Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengatakan tahapan penyusunan Raperda telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pembahasan internal, kajian dan perencanaan, hingga pembahasan bersama pihak terkait.

“Hari ini kami dari Komisi B melaksanakan konsultasi publik Raperda penyelenggaraan angkutan jalan dan juga pelayaran. Raperda ini merupakan inisiatif Komisi B DPR Kota Jayapura,” kata Yuli kepada Teraspapua.com, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan telah dibahas pada tahun sebelumnya.

Karena itu, konsultasi publik yang digelar saat ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum Raperda tersebut dibawa ke sidang paripurna.

“Semua tahapan-tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari pembahasan, kajian publik dan perencanaan. Raperda yang kita bahas hari ini judulnya sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah dan sudah disidangkan tahun lalu,” ujarnya.

Yuli menjelaskan, sebelum konsultasi publik, Komisi B telah melakukan pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai kondisi transportasi di lapangan, termasuk persoalan yang dihadapi para pelaku usaha angkutan umum.

“Kita mulai dari pembahasan internal dengan Dinas Perhubungan, kemudian dengan Organda. Kemarin terakhir kita harmonisasi Raperda,” katanya.

Setelah konsultasi publik, tahapan berikutnya adalah membawa Raperda tersebut ke sidang paripurna DPR Kota Jayapura.

Dalam konsultasi publik, kata Yuli, pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha transportasi, baik angkutan umum konvensional maupun transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Masukan tersebut menjadi bahan bagi Komisi B untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Terkait keberadaan ojol, Yuli mengatakan pemerintah daerah tidak perlu membuat ketentuan baru mengenai batas tarif karena telah terdapat regulasi pemerintah provinsi yang mengatur ambang batas tarif bawah dan tarif atas.

Menurut dia, ketentuan tersebut tinggal diterapkan dan diawasi dalam pelaksanaannya di Kota Jayapura.

“Kalau ojol itu sudah ada Pergub-nya terkait dengan ambang batas bawah dan atas. Itu sudah ada Pergub, tinggal kita laksanakan saja,” ujarnya.

Sementara untuk pengawasan di wilayah Kota Jayapura, Yuli menyebut Dinas Perhubungan Kota Jayapura memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan regulasi transportasi berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasannya mungkin karena ini ada di Kota Jayapura, diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura,” katanya.

Salah satu persoalan yang paling banyak dibahas dalam konsultasi publik adalah batas usia kendaraan angkutan umum.

Yuli mengatakan pembahasan mengenai usia kendaraan menjadi penting karena kondisi armada yang beroperasi di Kota Jayapura cukup beragam. Di sisi lain, regulasi mengenai usia kendaraan harus mempertimbangkan aspek keselamatan penumpang.

Ia menjelaskan, regulasi yang saat ini menjadi dasar pengaturan transportasi di Kota Jayapura telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Yuli, lebih dari separuh ketentuan dalam regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan transportasi saat ini.

“Perda yang ada ini 50 persen plus satu, mungkin di atas 50 persen harus kita ganti. Makanya kita buat Perda baru,” ujarnya.

Selain memperbarui sejumlah ketentuan, Raperda tersebut juga mengatur penambahan bidang baru pada Dinas Perhubungan, yakni bidang pelayaran.

Penambahan tersebut menjadi salah satu materi dalam Raperda karena penyelenggaraan transportasi di Kota Jayapura tidak hanya berkaitan dengan angkutan jalan, tetapi juga transportasi pelayaran.

Persoalan batas usia armada menjadi semakin penting setelah Komisi B memperoleh gambaran mengenai kondisi kendaraan angkutan umum di lapangan.

Yuli mengatakan berdasarkan masukan yang diterima dalam pembahasan, terdapat armada yang telah berusia lebih dari 30 tahun, bahkan sebagian mencapai usia 30 hingga 35 tahun.

Sebelumnya, Komisi B sempat mempertimbangkan batas usia kendaraan maksimal 25 tahun. Namun, usulan tersebut kembali dikaji setelah pihaknya turun langsung ke lapangan dan mendengar masukan dari pelaku usaha transportasi.

“Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2019 terkait batas usia kendaraan itu diatur bisa 20 sampai 30 tahun. Tadinya kita mau buat 25 tahun saja, tetapi kita banyak mendengar dan kita turun ke lapangan,” katanya.

Dari kondisi yang ditemukan, Yuli menyebut terdapat armada yang usianya telah melampaui batas tersebut.

“Kalau yang tadi disampaikan, armada yang usianya di atas 30 tahun itu berjumlah 70 persen,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPR Kota Jayapura. Sebab, apabila batas usia kendaraan ditetapkan dan langsung diterapkan secara ketat, sebagian besar armada yang saat ini beroperasi berpotensi tidak lagi memenuhi ketentuan.

Artinya, para pemilik kendaraan harus melakukan peremajaan armada agar tetap dapat memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.

“Artinya kalau 70 persen ketika kita sidangkan ini sudah terregistrasi dan harus kita jalankan, berarti banyak sekali armada-armada yang harus kita remajakan,” katanya.

Meski demikian, Yuli mengatakan penyusunan regulasi tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis kendaraan, tetapi juga kondisi ekonomi para pelaku usaha transportasi.

Menurut dia, pihaknya menerima masukan bahwa kondisi perekonomian saat ini masih menjadi tantangan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha angkutan umum.

Karena itu, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara cermat agar aturan yang ditetapkan tetap menjamin keselamatan penumpang tanpa mengabaikan kemampuan pelaku usaha untuk melakukan peremajaan armada.

Namun, aspek keselamatan penumpang tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.

“Memang banyak kita dengar masukan bahwa perekonomian lagi susah, termasuk dalam transportasi. Tetapi regulasi yang kita atur ini juga untuk keselamatan penumpang,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi kendaraan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan usia. Kelayakan kendaraan juga harus diperhatikan melalui pemeriksaan berkala.

Selain kewajiban melakukan uji KIR setiap enam bulan, kondisi fisik dan kelayakan armada juga perlu menjadi perhatian sebelum kendaraan dinyatakan layak beroperasi.

“Selain uji KIR per enam bulan, mereka juga harus melihat kondisi armadanya, apakah cukup layak jalan atau tidak,” katanya.

Dalam konsultasi publik, Komisi B juga menerima masukan mengenai pentingnya memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi.

Yuli mengatakan masyarakat selama ini menjadi pengguna langsung jasa transportasi umum. Karena itu, masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan transportasi.

Menurut dia, rancangan awal Raperda belum secara khusus mengatur mekanisme peran serta masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

“Banyak juga masukan di dalam Raperda ini terkait dengan peran serta masyarakat. Karena dalam rancangan kami itu tidak ada peran serta masyarakat atau pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah terkait dengan transportasi umum,” ujarnya.

Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dalam menyempurnakan Raperda sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

Dengan adanya ruang pengaduan, masyarakat nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pengguna jasa transportasi, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan dan kondisi angkutan umum di Kota Jayapura.

Setelah tahapan konsultasi publik, Komisi B akan melanjutkan proses pembahasan hingga Raperda tersebut masuk dalam sidang paripurna DPR Kota Jayapura.

Sejumlah isu, terutama mengenai batas usia kendaraan, peremajaan armada, kelayakan kendaraan, pengawasan ojol, hingga mekanisme pengaduan masyarakat, masih menjadi bagian penting yang perlu dimatangkan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

(Har)