Jayapura.Teraspapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP), Jhon Gobay meminta agar bab dan pasal yang mengatur tentang pertambangan rakyat yang baru di usulkan dalam sidang Paripurna untuk segera di keluarkan hal ini di karenakan telah ada Perda sebelumnya yang sudah di sahkan oleh DPR Papua.
Menurut Gobay, setelah mendengar laporan pandangan umum fraksi terhadap Raperdasi tentang APBD Papua tahun 2020 dan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD dalam sidang tadi semua fraksi hanya menyetujuinya.
saya menilai tidak bisa,fraksi -fraksi hanya menyatujui saja karena bab yang mengatur tentang tambang rakyat itu sudah di hapus dan sudah ada raperdasus sebelum yang sudah di sahkan oleh DPR,” jelas Gobay usai sidang ,Senin (28/10/2019)
Lanjut kata Goba, jika raperdasus tersebut di masukan lagi maka hal ini akan tumpang tindih materinya dengan perda yang sudah di tetapkan sebelumnya.
” Jadi kita tidak bisa hanya setuju saja tetapi harus mempunyai catatan bahwa materi kalau sudah ada pada perda sebelumnya itu tidak bisa lagi di atur dalam raperdasus baru yang mau di usulkan,” cetusnya”.
Oleh karena itu Gobay menegaskan,semestinya eksekutif jika mau mengusulkan harus melihat terlebih dahu.Jika di masukan itu mestinya materi pertambangan umum dan bukan pertambangan rakyat karena sudah ada.
“Ada raperdasi yang di setujui sudah mendapat fasilitasi dan koreksi dari Departemen dalam negeri sekarang tinggal Biro Hukum, DPR dan Dinas terkait untuk duduk dan segera mengusulkan nomor register terhadap pertambangan rakyat tersebut,” pungkasnya.
(Matu/Rick).