Jayapura, Teraspapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Insentif Guru Kontrak Dinas Pendidikan setempat Tahun Anggaran 2015.
Dan waktu dekat, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kepala Kejari setempat Erwin Saragih, SH, MH ketika dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/11/2020) membenarkan hal itu.
Dijelaskan, pemberkasan kasus tersebut telah rampung setelah BPKP resmi mengeluarkan dua hasil audit penghitungan kerugian Negara dari total anggaran Rp7.574.400.000 Milliar pada 2015 dan Rp224.705.636. pada 2016.
“Diperhitungan itu, BPKP mengeluarkan dua pilihan penghitungan kerugian negara. Jadi, nanti penyidik yang memilih mau pakai perhitungan kerugian tahun 2015 senilai Rp7.574.400.000, (total lost) atau perhitungan kerugian tahun 2016 senilai Rp224.705.636. Itu akan dimuat pada surat dakwaan JPU di sidang pengadilan Tipikor Jayapura nantinya,” tegasnya.
Erwin menambahkan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, yang mana sebelumnya tersangka LY dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dan barang bukti kami langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” sambungnya.
Ditanyakan kendala selama ini, Erwin menjawab tidak ada kesulitan yang dihadapi bahkan kasus Guru Kontrak Daerah tahun 2015 tergolong cepat.
Hanya saja, ia mengaku kecewa lantaran ada beberapa oknum guru kontrak yang awalnya menggebu- gebu melaporkan kasus tersebut ke Kejari biak, namun ditengah jalan beberapa oknum guru kontrak tersebut menarik BAP-nya.
Bahkan kemudian, berbalik menyerang penyidik Kejari Biak dengan mengatakan pemotongan insentif guru kontrak dilakukan atas dasar “Sepakat”.
Terkait tudingan itu, ia menegaskan bahwa alam kasus ini, pihaknya selalu menjunjung tinggi azas “praduga tak bersalah”, artinya benar atau salah perbuatan tersangka LY dan tersangka HR, nanti pengadilan yang akan memeriksa dan memutuskan perbuatan para tersangka hingga berkekuatan hukum tetap.
Untuk di ketahui, penyidikan kasus ini dilakukan pada 7 Agustus 2020, penetapan tersangka tanggal 18 Agustus 2020, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka di lakukan hanya 1 bulan hingga September 2020.
Sementara, penghitungan kerugian negara oleh BPKP Papua dilakukan hanya 1 bulan hingga Oktober, serta berkas rampung dan dinyatakan lengkap P-21 di bulan November 2020.
PHB









