Jayapura,Teraspapua.com – Terkait pembahasan Tata tertib (Tatib) DPR Papua.Ketua sementara DPR setempat Jhon Banua Rouw menyebutkan tidak ada masalah,sehingga bisa dipresentasikan.
Semua sudah sesuai dangan jadwal dan akan di presentasikan hari ini. Tapi masih ada beberapa pasal yang harus diselesaikan sehingga tim tatib minta waktu untuk menyelesaikannya pada hari ini.
“Saya lihat tidak ada masalah lagi soal Tatib sehingga sudah bisa jalan beberapa hari ini, kita beharap nanti dipresentasikan ke semua anggota Dewan,kemudian hasil dikirim ke Jakarta untuk di konsultasikan,” ungkap Jhon Banua Rouw diruang kerjanya Selasa (03/11/2019).
Hal kedua lanjut Jhon,pihaknya telah melakukan rapat pada Senin malam bersama pimpinan fraksi dan memutuskan untuk menindaklanjuti surat Mendagri yang diterima terkait dengan pimpinan definitif.
Dalam surat itu, Mendagri memberikan waktu 7 hari harus sudah bisa diselesaikan dan diusulkan ke Jakarta, sehingga lewat rapat tersebut diputusakan melakukan paripurna pengumuman pimpinan devinitif DPRP yang akan dilakukan Rabu (04/12/2019).
“Kenapa harus cepat dilakukan?, sebab kalau kami tidak segera lakukan pelantikan pimpinan devintif dengan cepat, maka pemerintahan ini akan terganggu.
Bahkan dipastikan,DPRP tidak bisa melakukan reses juga kegiatan-kegiatan lainnya, karena pimpinan sementara tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani SPT,” ujarnya.
Aturannya seperti itu, dan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Sekwan yang sudah bertemu pihak Mendagri dan menyatakan tidak boleh, sehingga anggota Dewan tidak bisa melakuka, perjalanan dinas luar daerah atau dalam daerah.
Selaian itu, lanjut Banua Rouw anggota dewan tidak bisa melakukan reses karena mesti ada SPT. Dan berdampak lebih luas, salah satunya terkait APBD 2020 yang sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
“Setelah konsultasi harus dibawa kembali untuk dibahas dan diharmonisasi bersama-sama dengan TAPD dan tim anggaran dewan. Ini harus dilakukan pembahasan, tapi di sini kami belum bisa lakukan karena kami belum punya badan anggaran,” ucapnya.
Setelah pembahasan dibuat oleh badan anggaran ,akan dilakukan penandatanganan antara pimpinan DPRP dan Gubernur. Namun itu tidak bisa dilakukan jika tak ada pimpinan definitiv.
“ Kalau ini tidak bisa dilakukan maka APBD 2020 akan terganggu juga. Kalau APBD 2020 terganggu, artinya bagaimana harus membayar gaji PNS di bulan Januari serta pelayanan kesehatan juga pelayanan yang lain-lain” jelasnya.
Jhon juga mengakui semua pelayanan pasti akan terganggu begitu juga proses belajar mengajar . Kalau itu kita mau paksakan dan kita gunakan APBD sebelumnya, maka proses PON terganggu pula.
Katanya, ini mesti dijaga baik, juga nama baik gubernur tapi dan provinsi Papua. Terkait surat Mendagri lanjutnya, dalam surat itu ada point yang dimaknai bahwa akan menggunakan UU nomor 30 itu ada hirarki kewenangan. Mungkin akan ada tindakan-tindakan yang diambil, bahwa apakah boleh ada sangsi yang lain.
“Kami belum lihat dengan baik tapi kalau kami membaca surat kami memaknai Bahwa ada warning dan batasan waktu. Jadi kita berharap ini bisa selesai supaya kita bisa membangun Papua dan kita bisa selesaikan tugas-tugas Dewan dengan baik sebab itu yang paling penting,” pungkasnya
(Matu/rick).