Jayapura, Teraspapua.com – Seorang pemuda berinisial MLH (20) warga Graha Yotefa Perumnas I Waena tak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Polresta Jayapura Kota, lantaran telah melakukan tindak pidana pemerkosaan pada sabtu.
Pelaku di ditangkap berdasarakan laporan polisi nomor : LP/847/IX/2020/PAPUA/RESTA JPR KOTA tanggal 23 September 2020 yang dilaporkan korban, sebut saja mawar (20).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020) membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan oleh tim opsnal.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi keluarga pelaku sehingga tim langsung bergerak ke perumahan graha yotefa dan berhasil membekuk MLH, selanjutnya di giring ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” Ujar.
Lanjut AKP Komang, pelaku mengakui perbuatannya, dimana saat melakukan pemerkosaan dalam dipengaruhi minuman keras.
“Atas perbuatannya MLH dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” Tegas Kasat Reskrim.
AKP Komang menuturkan, kejadian itu terjadi pada hari sabtu (19/9/2020) sekitar jam 01.00 WIT, dimana saat itu korban sedang beristirahat kemudian pelaku datang dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman keras dan pelaku masuk ke kamar kost korban lalu sempat berbincang-bincang.
“Tiba-tiba pelaku langsung menindis korban dengan tubuh pelaku dan menyekap mulut korban selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya , ” Pungkasnya.
(TP-03)








