Jayapura, Teraspapua.com -Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota ciduk DT alias Apiti (18) warga Hamadi tanjung Distrik Jayapura Selatan, lantaran melakukan aksi pencurian motor pada tanggal 1 Februari 2021 lalu.
Penangkapan DT, berdasarkan laporan polisi nomor : 190/II/2021/papua/resta jpr kota tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korba, Kemal Abdul Rani Ibrahim (21).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika di konfirmasi, Sabtu (13/2/2021) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim opsnal.
“Jadi, pelaku di tangkap di seputaran hamadi beserta barang bukti satu unit sepeda motor vega dengan nomor mesin E3R8E0097917, ” ujarnya.
Lanjut Kasat, ketika dilakukan penangkapan kemarin (12/2/2021) sore, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga bersama barang bukti telah diamanakan di Mapolresta, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan penyidik reskrim telah menetapkan tersangka terhadap DT dengan sangkaan pelaku melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian bermotor diancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, ” terangnya. .
AKP komang menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri motor korban yang terparkir dekat rumah pada hari senin dini hari (1/2/2021) sekitar pukul 03.00 Wit.
“Dimana DT melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong kabel kontak motor dan menyambungkan kembali, setelah itu DT membawa motor korban serta menyembunyikannya, ” Pungkasnya.
(TP – 01)