Kota Jayapura Masuk Zona Merah Covid, Ini Instruksi Wali Kota Selama Bulan Juli

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Satuan Gugus Tugas menggelar rapat koordinasi penanggulangan Covid – 19, bersama para tokoh agama, Forkopimda, KKP dan FKUB. Rapat berlangsung di parkiran utama setempat, Selasa (13/7/2021).

Wilayah kota Jayapura ini sudah masuk zona merah dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 9.977, yang sembuh, 9.176 orang, meninggal 180 dan sementara dirawat saat ini sebanyak 621 orang.

Wali Kota Benhur Tomi Mano yang juga Ketua Satgas Covid -19 Kota Jayapura memimpin langsung rapat tersebut. Setelah mendengar berbagai masukan dan pertimbangan maka ini menjadi keputusan bersama yang tertuang dalam instruksi Wali Kota.

Berikut hasil rapat untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro dengan pengendalian penyebaran Covid – 19 di wilayah kota Jayapura.

Maka, ada beberapa hal yang akan disimpulkan dan akan ditindaklanjuti dengan instruksi Wali Kota Jayapura dan akan berlaku besok sampai dengan tanggal 31 Juli dan akan dievaluasi pada bulan Agustus mendatang.

“Setiap orang yang berpergian ke luar rumah, baik yang berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan dari dan melakukan aktivitas di tempat kerja, pelaku usaha serta berada di pusat perbelanjaan, pasar, pertokoan dan tempat-tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker,” kata Wali Kota

Lanjutnya, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang bersentuhan badan, seperti berjabat tangan, berpelukan, berebutan, berdesak – desakan, makan bersama dalam satu wadah tempat makan. Karena berpotensi penyebaran Covid.

Tomi Mano minta, kepala Distrik, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kepala Kampung, ketua RT/RW, terus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pos komando posko Covid yang telah dibentuk di Kelurahan, Kampung agar terus melaksanakan tugasnya. Juga dengan kapus kapus di wilayah kerjanya.

Kata Wali Kota, pelaksanaan kegiatan pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan sejenisnya dapat beroperasi dengan ketentuan memprioritaskan pelayanan pemesanan secara online atau take away.

“Membatasi menerima pelanggan yang makan, minum di tempat. Paling banyak 25% dari kapasitas dan daya tampung yang tersedia. Saya minta mengatur jarak antara meja dan kursi. Menyajikan makanan secara prasmanan yang dilayani oleh petugas, mengutamakan pembayaran non tunai atau elektronik,” ujarnya.

Kemudian, menyediakan masker baru cadangan bagi tamu yang tidak menggunakan masker. Ini juga berlaku nanti di tempat-tempat peribadatan karena umat datang. Karena mungkin terlambat dan lupa membawah masker.

Untuk itu, Ketua klasis bisa membuat surat edaran dan mengacu pada instruksi Wali Kota dan bagi ke-48 jemaat dan wartakan dalam warta jemaat berulang-ulang kali. Juga nanti dari Hindu, Budha, Katolik, Islam. Ini semua kembali kepada pemimpin – pemimpin umat,” sambungnya.

Kemudian, menyediakan fasilitas yang minim sentuhan tangan. Itu perlu menggunakan sarung tangan dalam melayani pembelian, makanan atau minuman.

” Saya minta dukungan dari Bapenda, Pariwisata dan Perindagkop untuk turun dan pantau, tegur, khusus di bulan Juli ini saja. Mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan jam 6.00 Wit – 20.00 Wit. Tidak ada rumah makan, penjual nasi kuning, warung makan restoran, Mall yang dibuka diatas jam 8 malam,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan resepsi, pernikahan, hajatan membatasi jumlah undangan pengunjung hadir 100 orang. Dilihat dari daya tampung gedung. Tidak menyediakan hidangan makan di tempat.

Sementara untuk pengelola atau penyelenggara toko, swalayan, pusat perbelanjaan Tomi Mano minta dengan tegas dapat melayani pemesanan secara online dengan fasilitas layanan di antar. Maka itu Dispenda harus menindaklanjuti dengan surat edaran. Instruksi ini akan berlaku besok dan diedarkan khusus kepada wajib pajak (WP).

Wali Kota lanjut meminta Oganda, untuk pengemudi khusus bulan juli, pengemudi angkutan umum atau mobil rental membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas daya tampung yang tersedia, mengatur jarak duduk, sembari berharap penumpang, sopir wajib memakai masker .

“Membatasi jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintahan, kantor swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, warung makan, tempat penyelenggara resepsi pernikahan, hajatan, bengkel, meubel, tempat cukur, tontonan bioskop, semu aktivitas mulai dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, seluruh warga kota Jayapura, tidak melakukan aktifitas di luar rumah di atas pukul 8 malam. Kelurahan dan RT / RW wajib membuat portal dan ditutup jam 8 malam.

“Kecuali pelayanan kesehatan, umum yang terkait dengan tugas Covid, Apotek atau kegiatan-kegiatan dinas yang sangat urgen yang mendesak atau masalah keamanan, distribusi logistik, bahan bakar, perbankan, atau ada kejadian bencana tertentu,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk kegiatan masyarakat ditutup sementara selama bulan Juli sampai ada lagi pemberitahuan lebih lanjut. Seperti area public. fasilitas umum, taman, tempat wisata dan areal publik lainnya.

Sementara kegiatan seni, budaya sosial kemasyarakatan, lokasi-lokasi tempat seni yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, juga kegiatan-kegiatan rapat, seminar atau pertemuan – pertemuan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup.

Tempat permainan ketangkasan anak-anak, salon, klinik kecantikan, spa ditutup juga selama bulan Juli. karaoke, bar, diskotik, panti pijat juga ditutup.

Dimita juga untuk perkantoran pemerintahan, kantor swasta ada yang ikut aturan pusat mohon disurati ketua Satgas Covid, supaya kita akan melakukan pertimbangan – pertimbangan kepada pusat untuk BUMN dan BUMD.

“ ini menerapkan bekerja di rumah sebesar 75% dan bekerja di kantor 25%. mohon pimpinan kantor pemerintah BUMN, BUMD, kantor swasta supaya mengatur waktu bekerja untuk pegawai/karyawan secara bergantian. Kalau rapat – rapat bisa secara virtual.

Pembatasan jam kerja pukul 8.00 Wit sampai dengan pukul 15.00 Wit sesuai dengan kebutuhan, melakukan konfirmasi kehadiran secara off offline dan online,” sambungnya.

Untuk tempat cukur, tontonan film, bioskop, permainan biliar, permainan ketangkasan, wali Kota minta juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk tempat – tempat ibadah, gereja, masjid, mushola. pura dan wihara, kesepakatan kita hari ini membatasi jumlah umat yang beribadah 25%. Waktu beribadah dipersingkat dari waktu normal.

Dilanjutkan, untuk Idul Adha 1432 Hijriyah 2021 masehi di masjid dan mushola, tetap menerapkan protokol kesehatan dan 25% umat yang hadir.

Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar untuk sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat – tempat pendidikan pelatihan tetap dengan metode jarak jauh sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

“Setiap aktivitas masyarakat yang dibuka, jika ditemukan kasus suspek atau kasus terbaru positif Covid – 19. maka aktivitas tersebut akan ditutup,” ujarnya.

Tomi Mano juga menyebutkan, pemerintah kota akan melakukan koordinasi dengan KKP, syahbandar , PT. Pelindo dan PT Pelni Jayapura untuk mengawasi dan menertipkan setiap orang masuk ke wilayah kota Jayapura melalui moda transportasi laut sesuai dengan protokol kesehatan.

Tokoh agama, masyarakat, adat, pimpinan paguyuban, umat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan agar mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di kota Jayapura. Dan juga mengajak masyarakat, untuk mengikuti untuk mengikuti vaksi,” tutupnya.

(Let)