Jayapura, Teraspapua.com – Pansus Bansos DPRD Kota Jayapura dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja). Untuk Pokja satu beranggotakan 5 orang, bertugas untuk melakukan pembahasan terkait regulasi dan tata laksana kerja penyaluran Bansos di kota Jayapura.
“Secarah aturan dan bagaimana dinas terkait dan eksekutif secara keseluruhan menginisiasi peraturan perundang-undangan terkait dengan kelembagaan itu,” kata Ketua Pansus Mukri M. Hamadi, S. IP kepada media ini di ruang kerja Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (2/12).
Kemudian lanjut Mukri, Pokja dua terdiri dari 13 orang yang mempunyai tugas utama melakukan pengecekan fakta lapangan. Bagaimana kondisi riil di masyarakat tentang penyaluran. Bantuan Sosial (Bansos).
Mukri mengungkapkan, ada 33 ribu keluarga miskin yang terdata selama ini. Data dari Kementerian sudah ada ke Pansus, sehingga itu dipakai untuk kami turun mengecek persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Jadi kita bagi per Distrik dan Pokja dua sudah dimulai bekerja, dari Distrik Jayapura Utara. Direncanakan turun selama 3 hari, kemudian pindah ke Distrik Jayapura Selatan, Abepura, Heram dan distrik Muara Tami,” tutur Ketua Komisi A DPRD Kota Itu.
Sementara Pokja satu menurutmu Mukri, pekan depan mulai menggelar rapat konsultasi dengan eksekutif baik itu Sekda, Kepala Kelurahan dan kampung.
“Tidak menutup kemungkinan untuk Perbankan. Bahkan video conference dengan Kementerian Sosial sebagai lembaga yang menpunya leading sektor dalam program program bantuan sosial yang selama ini bergulir,” tegas MH.
Nantinya, hasil-hasil turun lapangan ini akan dievaluasi kemudian disampaikan sebagai data awal. Hasil dari kerja Pansus ini, kami harap di Tahun 2022 tidak ada lagi masyarakat yang berhak menerima bahkan terdata tidak simpangsiur perencanaan sampai penyaluran.
Menurut Mukri, banyak sekali aturan-aturan terkait dengan bagaimana membentuk sebuah penyaluran bantuan sosial yang dalam operasionalnya dilangkahi oleh Dinas terkait, Kampung, Kelurahan dan Distrik.
“Ada beberapa menurut hemat Pansus itu melangkahi prosedur, bahkan juga ketersediaan e- warung yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya,” akui Legislator Kota itu.
Jadi, itu yang Pokja dua lakukan pengecekan – pengecekan langsung ke masyarakat,” imbuhnya.
Supaya, di akhir tahun 2021 ini Pansus sudah bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Pemerintah, bahkan juga rekomendasi – rekomendasi yang bersifat teknis dan segera dikerjakan.
“Tentunya disesuaikan dengan kalender kerja Pembangunan Daerah. Yang mana kita akan diperhadapkan dengan APBD Tahun 2022, dan Musrembang di bulan Februari mendatang,” terang Mukri.
Kembali diharapkan MH, di bulan Februari Tahun 2022 saat Musrembang itu adalah prosedur awal, dimana bantuan sosial itu bisa didata sampai dengan penyalurannya nanti.
Bahkan juga perbaikan data penerima bantuan yang selama ini ada, sehingga kita punya data lebih real dan bantuannya bisa tepat sasaran. dan ketika bantuan itu turun tapi juga ada bantuan-bantuan elementer lainnya yang memberikan kontribusi bagi masyarakat miskin sehingga bisa keluar dari kemiskinan.
Karena menurut Mukri, program PKH ini lebih kepada bagaimana menjaga masyarakat agar tidak mengalami permasalahan di kehidupan sehari-harinya. “ Di situ ada bantuan pangan ibu hamil, lansia, anak balita sampai dengan pendidikan tingkat SMA,” ucap Mukri.
Kita berharap, hasil dari kerja Pansus ini bisa memperbaiki dan menyelesaikan, paling tidak dari sisi regulasi dan tata kerja sudah bisa sesuai.
Sehingga, yang menerima bantuan tidak sama dengan rakyat miskin yang ada di kota Jayapura bisa terus kita sesuaikan. Sambung MH, data kemiskinan yang ada dalam DTKS atau data Kesejahteraan Sosial seuruh Indonesia itu, belum tentu mereka langsung dapat bantuan PKH karena terbatas keuangan Negara,”tutup Mukri Hamadi.
(Har)