Tatib DPRD Kota Jayapura Pasal 98 Buka Peluang Untuk Kita Tambah Satu Fraksi Gabungan

Abisai Rollo Tegaskan Rapat Paripurna AKD, 10-11 Juni 2022 Sesui Tatib

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH saat memberikan keterangan Pers di ruang kerjanya (foto Harley/Jumat 2/7/2022)

Jayapura, Teraspapua.com – Rapat Paripurna tentang reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Jayapura pada tanggal 10 dan 11 Juni 2022, sesuai dengan peraturan DPRD Kota Jayapura Nomor. 1/DPRD-Kota/JPR/PRP/ 2019 tentang Tata Tertib ( Tatib) DPRD Kota Jayapura periode 2019 – 2024, pasal 138, ayat (3), (4) dan ayat (5).

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH saat menggelar jumpa Pers di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).

“Ayat (3) Kebijakan yang ditetapkan DPRD, berbentuk peraturan DPRD keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Lanjut Abisai Rollo pada ayat (4). Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud ayat (3), ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, ditandatangani oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua yang memimpin rapat paripurna.

Sementara ayat (5) mengatakan, keputusan pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rapat para pimpinan DPRD, ditandatangani oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua yang hadir dalam rapat paripurna.

“Jadi, kalau teman-teman yang berseberangan pendapat merasa tidak pas, berkaitan dengan pasal 138, yang menghendaki pimpinan Dewan dalam hal Ketua DPRD bisa menandatangani surat,” kata Abisai.

Padahal sudah sangat jelas bunyi pasal-pasal itu, yang menghendaki Ketua DPRD bisa menandatangani bisa juga ditandatangani oleh Wakil Ketua apabila pimpinan Dewan yang mengikuti dalam rapat paripurna.

“Kalau tidak mengikuti rapat paripurna, tentu tidak bisa menandatangani, sesuai Tata Tertib Dewan dan rapat paripura yang ditetapkan itu saya yang pimpin sendiri sehingga saya berhak sebagai ketua DPRD untuk menandatangani semua tahapan surat-surat itu,” jelasnya.

Kemudian dijelaskan Abisai Rollo, Pasal 98 pada ayat (5) dan (6) berkaitan dengan Fraksi, kini menjadi satu hal yang masih diperdebatkan teman-teman yang lain bahwa Fraksi itu tidak boleh dibentuk lebih dari dua.

“Kalau ayat (5) mengatakan, dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan,”

Kemudian ayat (6) dikatakan dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.

“Kami di DPRD Kota ada 3 (tiga) fraksi utuh yaitu Golkar, PDIP dan NasDem. Namun ayat (6) itu tidak berlaku, karna kita punya 3 (tiga) fraksi utuh, sedangkan teman-teman yang berseberangan pendapat mengatakan tidak bisa lebih dari 2 (dua) fraksi gabungan,” jelas politisi Golkar kota itu.

dan pasal itu membuka peluang untuk kita membentuk fraksi 1, 2 dan lebih, sehingga kita menambah lagi satu fraksi yaitu fraksi Port Numbai Bersatu,” imbuhnya.

Abisai Rollo juga menambahkan, rapat paripurna adalah rapat tertinggi di lembaga DPRD dan juga sesuai pasal 141 bahwa setiap keputusan DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak.

Itu merupakan kesepakatan untuk di tindak lanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Artinya, SK yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan, wajib di tindak lanjuti oleh semua Pimpinan dan anggota Dewan,” pungkas Calon Wali Kota Jayapura ini.

(tp/let)