Kapolda Papua : Tidak Ada KKB Yang Menguasai Kota Oksibil

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

Jayapura,Teraspapua.com – Terjadinya aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Mulai dari kontak tembak dengan petugas yang mengakibatkan 1anggota Polri meninggal, menembak 2 warga sipil, kemudian menembak Satpol PP, hingga membakar bangunan pasar.

Terkait kejadian-kejadian tersebut, Polda Papua akan menambah perkuatan didaerah tersebut.

banner 325x300

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan tentunya saya mengutuk keras beberapa tindakan yang dilakukan di Pegunungan Bintang. Mulai dari pemalangan adanya jatuh korban, disusul pembakaran,  Tindakan seperti ini sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan.

“Kalau setiap aksi dilakukan dengan bakar- sekolah, puskesmas dan rumah nakes ini kan kita harus hadapi dengan penegakan hukum,” tegas Fakhiri, Selasa (19/9/2023).

Oleh karena itu, lanjut kata Fakhiri, kita akan menambah perkuatan di sana, untuk membersihkan menyeluruh terhadap kelompok KKB dengan motif merdeka padahal, mereka ini hanya mengancam jadi harus kita tegakan aturan disana.

“Tim Inavis akan kesana untuk olah TKP, sementara nanti Brimob yang kita perkuat disana. Harus kita hentikan supaya ke depan memasuki tahapan Pemilu 2024, masyarakat bisa berkonsentrasi untuk menyalurkan aspirasi politiknya,” tandasnya.

Sementara informasi KKB menguasai Kota Oksibil, Irjen Fakhiri menegaskan itu tidak benar. Pegunungan Bintang masih di NKRI dan dijaga oleh TNI POLRI.

Mereka itu kelompok baru yang mengatasnamakan KKB Kodap Bintang Timur. Ini kan mereka membuat aksi, kemudian di video lalu disebarkan ke medsos seolah-seolah mereka menguasai Pegunungan Bintang. Kami tidak mau terpancing dengan apa yang mereka lakukan.

“Tentunya kita akan masuk ke sana, dan berharap ke depan masyarakat jangan mengatakan lagi ada operasi militer. Niat kami dari TNI Polri hanya satu yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan rasa aman disana,” pungkas Irjen Mathius D Fakhiri.