Kasus Korupsi Proyek Airosport Mimika Masuk Tahap Penuntutan

Jayapura,Teraspapua.com – Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Airosport oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat, 11 Juli 2025. Bersamaan dengan itu, seluruh berkas dan barang bukti juga telah dinyatakan lengkap.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyatakan bahwa status kelima tersangka kini telah naik dari penyidikan ke tahap penuntutan. Artinya, proses hukum telah siap memasuki tahap persidangan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kelima tersangka langsung kami serahkan ke JPU untuk menjalani proses penuntutan. Selanjutnya mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Abepura sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” ujar Nixon Mahuse dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengungkapkan modus operandi para tersangka. Ia menyebut pekerjaan proyek Airosport mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil tidak sesuai kontrak.

“Salah satu contoh pelanggaran adalah pekerjaan timbunan yang dalam kontrak seharusnya seluas 500 x 500 meter persegi, tetapi yang dikerjakan hanya 500 x 382 meter. Masih ada beberapa modus lainnya yang akan kami uraikan secara rinci di persidangan,” jelas Dedy Sawaki.

Menurut Dedy, proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan venue PON dengan nilai kontrak sebesar Rp79 miliar. Namun, akibat penyimpangan dalam pelaksanaan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp31,3 miliar.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah:

1. DRHM – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, selaku Pengguna Anggaran;
2. SY – Kepala Bidang Cipta Karya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
3. PJK– Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa);
4. RK – Konsultan pengawas dari PT Mulya Cipta Perkasa;
5. AJ – Tenaga Ahli Non-Kontraktual.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam tindak pidana tersebut.