BTM–CK Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang MK, Soroti Anomali Data Pemilih dan Dugaan Pelanggaran PSU Papua

Saksi Ahli BTM -CK, Ilham Saputra dan Aswanto (foto Humas MK)

Jayapura, Teraspapua.com – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 12 September 2025.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan untuk perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM–CK), menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan kritis terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ilham menyoroti adanya anomali tingkat partisipasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercatat mencapai, bahkan melebihi 100 persen. Menurutnya, fenomena ini tidak mungkin terjadi jika proses pencatatan dilakukan secara benar berdasarkan daftar hadir pemilih.

“Secara logika dan hukum, mustahil partisipasi pemilih bisa mencapai lebih dari 100 persen tanpa adanya persoalan serius seperti pencatatan ganda, pemilih tidak sah yang dilibatkan, atau bahkan manipulasi angka,” ungkap Ilham.

Ia juga menyoroti penggunaan formulir C. Pemberitahuan sebagai dasar koreksi jumlah pemilih oleh penyelenggara, yang menurutnya menyalahi aturan. Ilham menegaskan bahwa formulir tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif, karena hanya berfungsi sebagai undangan kepada pemilih, bukan sebagai bukti kehadiran atau penggunaan hak pilih.

Lebih lanjut, Ilham menekankan bahwa verifikasi data seharusnya mengacu pada formulir D. Daftar Hadir yang digunakan di setiap TPS. Data dari formulir tersebut kemudian dituangkan dalam C. Hasil-KWK TPS, dihimpun dalam D. Hasil-KWK Kecamatan, dan direkap secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.

“Proses rekapitulasi berjenjang ini dirancang agar setiap angka bisa ditelusuri kembali ke sumbernya di TPS. Jika ditemukan anomali pada level kabupaten atau provinsi, maka angka tersebut harus diverifikasi kembali melalui D. Daftar Hadir di tingkat TPS,” jelas Ilham.

Selain Ilham Saputra, BTM–CK juga menghadirkan Aswanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang juga dikenal sebagai pakar hukum pemilu. Dalam keterangannya, Aswanto mengkritik pelaksanaan PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025, dengan menilai bahwa terdapat penyimpangan dari putusan MK.

Aswanto merujuk pada Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dengan tegas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU
menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilihan serentak 27 November 2024.

“Jika terjadi perubahan atau penambahan jumlah pemilih di luar DPT dan DPTb tersebut, maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa ada alasan apapun, termasuk alasan akomodasi,” tegas Aswanto.

Ia juga memperingatkan bahwa pelibatan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat dianggap sebagai pelanggaran serius, yang tidak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 178C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tindakan membiarkan orang yang tidak memiliki hak pilih untuk ikut memilih bukan hanya inkonstitusional, tapi juga bisa dijerat secara pidana,” kata Aswanto dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta.

Dengan menghadirkan dua ahli ini, pasangan BTM–CK berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan serius dugaan pelanggaran administratif dan hukum dalam
pelaksanaan PSU di Papua, yang dinilai menciderai prinsip keadilan dan integritas pemilu.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam menentukan keabsahan hasil Pemilihan Gubernur Papua, sekaligus menjadi uji kredibilitas atas kinerja penyelenggara pemilu dalam menjamin demokrasi yang jujur dan adil di tanah Papua.

(Ar/Nv)