Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan berkeadilan melalui kebijakan penggantian biaya seragam sekolah bagi seluruh siswa di jenjang pendidikan negeri, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Kebijakan tersebut telah resmi dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025, dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam arahannya saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, pada Senin (13/10/2025).
“Anggaran untuk penggantian biaya seragam sekolah sudah kita akomodasi dalam APBD Perubahan 2025 dan akan segera dicairkan begitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diserahkan, yang dijadwalkan pada Kamis atau Jumat minggu ini,” ujar Rustan Saru.
Dalam arahannya, Rustan Saru juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tertib administrasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Kita semua terikat oleh aturan. Saya hadir di kantor ini karena aturan, demikian pula Bapak Ibu sekalian. Semua harus tertib dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Rustan Saru meminta kepada para kepala sekolah negeri di semua jenjang, serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Jayapura, untuk segera bekerja maksimal memanfaatkan waktu yang ada.
Penyaluran dana penggantian biaya seragam akan mengacu pada data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah masuk dan disetujui. Data inilah yang akan menjadi acuan dalam menetapkan besaran dana yang akan dikembalikan kepada orang tua siswa.
“Uang seragam yang telah dibayarkan oleh orang tua siswa harus dikembalikan paling lambat pada akhir Oktober atau awal November,” kata Rustan Saru.
Dikatakan, untuk memastikan program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Jayapura melibatkan Inspektorat Kota Jayapura dalam proses pengawasan.
Rustan Saru menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, para kepala bidang, serta seluruh jajarannya agar mencatat secara rinci jumlah dan nilai penggantian yang akan dikembalikan.
“Catat dengan baik jumlah dan nilai penggantian biaya seragam, agar setiap orang tua yang telah membayar dapat menerima kembali haknya,” tegas Rustan Saru.
Jika pelaksanaan program ini berjalan sesuai harapan, Pemerintah Kota Jayapura berencana untuk melanjutkannya pada tahun 2026 dengan cakupan dan anggaran yang lebih optimal.
“Program ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya untuk meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka,” pungkas Rustan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap dapat mendorong terciptanya pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas bagi seluruh anak-anak di Kota Jayapura, tanpa terkecuali.










