Operasi Yustisi KTP-el di Jayapura: Tak Bawa Identitas, Langsung Sidang Ditempat

Plt Sekda Kota Jayapura, Muchlis sementara memeriksa KTP salah satu pengendara motor, di damping Kadis Dukcapil POM AL. (foto Arche/teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar operasi yustisi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kawasan PTC, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Operasi dimulai sejak pukul 09.00 WIT dan melibatkan sebanyak 135 personel gabungan dari berbagai instansi, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Kejaksaan Negeri, Polresta Jayapura Kota, POM Angkatan Laut dan Darat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta jajaran distrik dan kelurahan setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim langsung memeriksa setiap warga kota di dampingi Kadis Dukcapil, Kadis Perhubungan dan POM AL.

Petugas menutup sebagian jalur utama menuju kawasan PTC dan memeriksa setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat, tanpa terkecuali. Bahkan, anggota TNI – Polri yang melintas turut diperiksa untuk memastikan kepemilikan identitas diri yang sah.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memiliki KTP elektronik, petugas langsung mengarahkan ke tenda khusus untuk menjalani sidang di tempat. Dua hakim dan dua panitera dari PN Jayapura memimpin langsung proses persidangan tersebut.

Pantauan Teraspapua.com, ratusan warga terjaring dalam operasi ini karena belum memiliki KTP elektronik Kota Jayapura. Mereka menjalani pemeriksaan administratif, dan bagi yang melanggar dikenai sanksi denda sesuai keputusan hakim. Berdasarkan ketentuan Perda No. 8 Tahun 2002, denda maksimal bagi warga tanpa KTP elektronik sebesar Rp300 ribu, namun besaran final ditentukan dalam sidang.

Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibon, menjelaskan bahwa operasi yustisi kali ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai edukasi dan fasilitasi bagi warga yang belum memiliki KTP-el.

“Operasi ini lebih bersifat edukatif. Kami tidak mengejar target jumlah pelanggar, tapi ingin menertibkan administrasi kependudukan warga. Bagi yang belum punya KTP, kami bantu datanya agar bisa segera diproses,” ujarnya.

Raymond menambahkan, kepemilikan KTP dari luar daerah tetap diakui selama warga membawa identitas diri yang sah. “Yang penting membawa KTP, entah dari Sorong, Biak, atau daerah lain. Pemerintah Kota tidak membatasi, karena inti dari kegiatan ini adalah kesadaran membawa identitas resmi,” jelasnya.

Salah satu warga kota saat menjalani sidang Yustisi KTP-el (foto Arche/Teraspapua.com)

Lebih lanjut, Raymond mengungkapkan bahwa saat ini proses pembuatan dokumen kependudukan di Kota Jayapura sudah semakin mudah dan cepat, baik secara daring maupun luring.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menyiapkan petugas administrasi kependudukan di semua kelurahan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, cukup datang ke kelurahan, nanti dokumennya akan dikirim kembali setelah selesai,” terangnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kepemilikan KTP elektronik karena berkaitan dengan berbagai urusan layanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, hingga administrasi perbankan.

Selain itu, bagi warga yang kehilangan KTP, diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, baik dari Polsek maupun Polresta Jayapura.

Menurut data Disdukcapil, tingkat kepemilikan KTP-el di Kota Jayapura saat ini baru mencapai 75–80 persen dari total wajib KTP. Artinya, masih ada sekitar 25 persen warga yang belum mengurus dokumen kependudukannya.

“Kami terus melakukan inovasi, termasuk jemput bola pada malam minggu di tempat-tempat keramaian, agar masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan,” ujar Raymond.

Ia menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan proses yang dinamis dan berkelanjutan, sebab setiap hari terjadi kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.

“Hari ini seseorang berusia 16 tahun, besok sudah 17 dan wajib punya KTP. Karena itu, pekerjaan administrasi kependudukan tidak akan pernah berhenti,” tandasnya.

(Har/Rck)