banner 325x300

Pemkot Jayapura Pastikan TPP ASN Dibayarkan 100 Persen Jelang Natal

Plt Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim (foto Humas/PemkoT

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2025 dibayarkan penuh atau 100 persen. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN menjelang perayaan Hari Raya Natal yang dirayakan masyarakat Kota Jayapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menegaskan bahwa keputusan pembayaran penuh TPP merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Jayapura. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan ASN di masa perayaan hari besar keagamaan.

banner 325x300

“Bapak Wali Kota membijaki pembayaran TPP Desember sebesar 100 persen untuk seluruh ASN penerima TPP. Hal ini dilakukan untuk membantu ASN dalam menyambut Hari Raya Natal,” ujar Muchlis Karim usai apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (8/12/2025).

Selain memastikan hak pegawai diterima secara penuh, Pemerintah Kota Jayapura juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalitas dalam bekerja, khususnya menjelang libur akhir tahun. Muchlis menegaskan bahwa tidak ada ASN yang diperbolehkan untuk memulai libur lebih awal sebelum tanggal yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan ada yang memulai libur lebih dulu. ASN wajib bekerja sesuai ketentuan, libur mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Jayapura akan memperkuat sistem penilaian kinerja ASN. Muchlis menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) secara konsisten bagi seluruh ASN, demi meningkatkan kualitas kinerja birokrasi.

“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menyebut, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penundaan hingga penghentian pembayaran gaji, bahkan bisa berujung pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura apabila pelanggaran dilakukan berulang dan bersifat berat.

Muchlis berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutupnya.

(rck)