Jayapura, Teraspapua.com – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua, Lapatawe B. Hamka, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional, khususnya dalam pendekatan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Lapatawe saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Jayapura, Selasa (3/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dari perspektif penegakan hukum.
Lapatawe menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam KUHP baru adalah pidana penjara tidak lagi menjadi sanksi utama, terutama bagi tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam KUHP baru, hakim dan jaksa diberikan ruang untuk menerapkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana tutupan.
“Dalam penjatuhan putusan dan penyusunan tuntutan, pidana penjara diupayakan menjadi pilihan terakhir. Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, dapat diterapkan pidana alternatif,” kata Lapatawe.
Ia menambahkan, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif dan rehabilitatif. Tujuan pemidanaan diarahkan pada pencegahan, pemasyarakatan, pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, serta penciptaan rasa aman di masyarakat.
Lebih lanjut, Lapatawe menyampaikan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) kini telah diadopsi secara eksplisit dalam KUHP baru. Penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku bukan residivis, serta telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Penerapan keadilan restoratif harus melalui mekanisme gelar perkara berjenjang, mulai dari kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga mendapat persetujuan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dikatakan, dalam KUHP baru, hakim juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan pidana, antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, sikap batin pelaku, dampak terhadap korban, serta kondisi pribadi pelaku.
Lapatawe menyebutkan, KUHP baru memberikan perhatian khusus kepada kelompok tertentu, seperti anak, pelaku lanjut usia di atas 75 tahun, serta pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, ia menjelaskan bahwa bentuk kegiatannya dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, taman kota, maupun tugas administratif di kantor pemerintahan desa. Kejaksaan, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur terkait guna mendukung pelaksanaan pidana tersebut.
Selain itu, KUHP baru juga mengakui hukum adat (living law) yang hidup di masyarakat sepanjang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Hukum adat tersebut dapat dijadikan dasar pemidanaan, umumnya dalam bentuk sanksi denda.
Dalam kesempatan tersebut, Lapatawe juga menyoroti pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam KUHP baru, korporasi dapat dikenai sanksi pidana berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembubaran perusahaan, selain pertanggungjawaban pidana terhadap pengurusnya.
KUHP baru turut mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), yang memungkinkan terdakwa mengakui perbuatannya secara kooperatif untuk memperoleh keringanan hukuman serta proses pemeriksaan yang lebih cepat di pengadilan.
Lapatawe menegaskan, implementasi KUHP baru menuntut penyamaan pemahaman antar aparat penegak hukum, perubahan pola pikir, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi antar subsistem peradilan pidana.
(Har)












