Sosialisasi Perda Ekraf, Max Karubaba Dorong Pariwisata Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Kota Jayapura

Wakil Ketua I DPRK Jayapura Max Karubaba, didampingi Wakil Ketua II Imam Khoiri dan Wakil Ketua III Ferdinan Hanuebi dan juga Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Richard J. Nahumury saat membuka sosialiasai Perda (Foto Arche/Teraspapua.om)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Jayapura Max Karubaba, didampingi Wakil Ketua II Imam Khoiri dan Wakil Ketua III Ferdinan Hanuebi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRK. Kedatangan rombongan legislatif itu disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Richard J. Nahumury bersama para Kepala Bidang dan staf.

Max Karubaba mengatakan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 merupakan perda inisiatif DPRK Jayapura yang bertujuan mendorong pemberdayaan sektor ekonomi kreatif di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dari kekayaan intelektual, kreativitas, serta inovasi masyarakat yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Perda ini pada dasarnya mengatur berbagai aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif, mulai dari riset, pendidikan, pembiayaan, pembangunan infrastruktur, pemasaran, hingga pemberian insentif dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif,” ujar Max.

Ia menjelaskan, ekonomi kreatif memiliki potensi strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah. Selain itu, sektor ini juga dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Karena itu, potensi ekonomi kreatif di Kota Jayapura perlu dikembangkan secara optimal melalui berbagai upaya pemberdayaan serta perlindungan bagi para pelaku usaha kreatif.

Max menambahkan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi di Kota Jayapura.

Menurutnya, kekayaan alam dan budaya Papua, khususnya di Kota Jayapura, merupakan modal strategis yang harus dikelola secara terencana. Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan destinasi wisata, peningkatan kapasitas kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta penguatan komunitas ekonomi kreatif.

“Langkah-langkah ini penting sebagai strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Kita tahu bahwa Kota Jayapura memiliki keindahan alam yang luar biasa, masyarakat yang ramah, serta keberagaman suku dan budaya yang menjadi kekuatan besar dalam menarik wisatawan,” ujarnya.

Ia juga menilai sosialisasi Perda tersebut penting agar regulasi yang telah berlaku selama kurang lebih tujuh tahun itu dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“Perda ini sudah ada sekitar tujuh tahun. Karena itu, penting bagi kita untuk terus menyosialisasikannya agar masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, memahami dan dapat memanfaatkannya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRK Jayapura juga meninjau Imbi Creative Space di Taman Imbi, yang menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi kreatif di jantung ibu Kota Provinsi Papua.

Menurut Max, fasilitas tersebut dapat menjadi titik kumpul bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya generasi muda, untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi.

“Kami melihat secara langsung kinerja Dinas Pariwisata Kota Jayapura yang cukup luar biasa dalam mengembangkan ruang kreatif ini. Harapannya, anak-anak muda dapat memanfaatkan tempat ini untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Jayapura,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Richard J. Nahumury menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Jayapura yang telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 di lingkungan Dinas Pariwisata.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura.

“Ekonomi kreatif merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Karena itu kami berharap adanya kolaborasi dan komitmen bersama antara Dinas Pariwisata, DPR Kota Jayapura, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta berbagai komunitas di Kota Jayapura,” kata Richard.

Foto Bersama Pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura dengan PLt Kadis pariwisata Kota Jayapura (Foto Arche/Teraspapua.com)

Ia menjelaskan, sejak 2022 hingga 2025, Dinas Pariwisata Kota Jayapura telah melaksanakan berbagai program pengembangan ekonomi kreatif, antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi hak kekayaan intelektual, promosi dan pemasaran produk kreatif, branding daerah, hingga pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi kreatif.

Richard juga menyebutkan bahwa dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, beberapa subsektor yang memiliki potensi besar di Kota Jayapura antara lain kuliner, seni pertunjukan, fotografi, video dan film, desain grafis, serta desain interior.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sektor ekonomi kreatif juga dinilai mampu meningkatkan kreativitas dan inovasi sumber daya manusia sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.

“Karena yang diangkat dalam ekonomi kreatif adalah nilai seni dan budaya lokal. Di sisi lain, sektor ini juga membuka lapangan pekerjaan baru yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Richard berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, ekosistem ekonomi kreatif di Kota Jayapura dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

(arc)