Perda Sudah Ada, DPRK Jayapura Minta Pemerintah Benar-Benar Lindungi Pedagang Lokal

Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura, Imam Khoiri saat memimpin sosialsiasi Perda di Jayapura Utara (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura, Imam Khoiri, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mendorong penguatan ekonomi kreatif serta perlindungan bagi pedagang lokal melalui implementasi sejumlah peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan Imam Khoiri usai kegiatan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif serta Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal. Sosialisasi tersebut digelar bagi para pedagang lokal di Distrik Jayapura Utara.

Menurut Imam, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sekaligus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal.

“Ini merupakan spirit yang luar biasa dalam menjawab tantangan dan dinamika di tengah Kota Jayapura yang multietnis, multikultur, dan penuh dengan persaingan. Kondisi ini adalah peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab oleh masyarakat Kota Jayapura,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRK Kota Jayapura memiliki komitmen kuat untuk terus memberikan dukungan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut masyarakat, khususnya pedagang lokal, diharapkan semakin memahami isi dan tujuan dari kedua Perda tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Imam juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 7 Perda tentang perlindungan pedagang lokal yang mengatur pengakuan terhadap sejumlah produk khas yang harus diberikan ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk dipasarkan.

“Ada empat produk utama yang harus diakui dan diberikan ruang bagi pedagang asli Papua, yaitu pinang, sagu, serta berbagai jenis umbi-umbian,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai produk-produk lokal tersebut masih membutuhkan pembinaan dan pendampingan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun regional.

Pembinaan yang dimaksud, kata dia, tidak hanya sebatas pada produksi, tetapi juga mencakup pengolahan, pengemasan, pelabelan, hingga strategi pemasaran yang lebih modern.

“Misalnya bagaimana produk-produk ini diolah dengan baik, dikemas secara menarik, diberikan label yang jelas, dan tentunya dibantu pemasarannya. Di era digital saat ini, pemasaran bisa dilakukan secara online melalui marketplace dan berbagai platform digital lainnya,” ujarnya.

Imam berharap pemerintah daerah benar-benar serius mengimplementasikan Perda Nomor 10 Tahun 2018 dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 agar mampu memberikan dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Jayapura.

Ia menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada sumber daya alam, tetapi juga pada kekayaan gagasan, ide, inovasi, dan kreativitas masyarakat, terutama generasi muda.

“Ekonomi kreatif harus menjadi salah satu kekuatan baru ekonomi Kota Jayapura, karena tidak semata-mata bertumpu pada sumber daya alam, tetapi pada ide dan kreativitas masyarakat, khususnya anak-anak muda kita,” katanya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa upaya membangun ekonomi kreatif dan memperkuat perlindungan bagi pedagang lokal tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.

Menurutnya, pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta DPRK harus saling bekerja sama untuk memastikan kebijakan yang telah dibuat dapat berjalan maksimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Perlu sinergi dan kolaborasi antara pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemerintah, dan DPRK agar perlindungan terhadap pedagang lokal Papua dapat berjalan maksimal dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Jayapura sebagai kota jasa yang religius, berbudaya, maju, dan mandiri menuju Jayapura Emas.

“Untuk mewujudkan visi tersebut, kita harus saling bergandengan tangan dan bekerja bersama agar ekonomi kreatif serta perlindungan terhadap pedagang lokal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutupnya.

(hrz)