Komisi A DPR Kota Jayapura Sosialisasikan Perda Batas Wilayah di Muara Tami, Luas Kota Menyusut Jadi 835,439 Km²

Anggota Komisi A DPRK Jayapura, Crista Vanessa Urbinas, S.IP., M.M.S, Kasubag Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jayapura, Mery M.dan Kepala Seksi Pemerintahan Kampung Koya Koso, Arie Andi Kbarek (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah administrasi pemerintahan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kendala. Penegasan batas wilayah dinilai penting untuk memastikan kepastian administrasi kependudukan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung perencanaan pembangunan di tingkat kampung dan kelurahan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan yang berlangsung di Kantor Pemerintahan Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Komisi A menyoroti batas wilayah antara Kampung Koya Koso dan Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami. Selain itu, terdapat persoalan batas wilayah antara Kelurahan Hamadi dan Kampung Tobati yang juga belum mencapai kesepakatan.

Kedua persoalan tersebut menjadi perhatian DPRK Jayapura karena proses penegasan batas administrasi membutuhkan kesepakatan dari pemerintah wilayah yang berbatasan. Komisi A berencana turun langsung ke kampung dan kelurahan terkait untuk mengetahui kendala di lapangan sekaligus mendorong penyelesaian sebelum akhir 2026.

Anggota Komisi A DPRK Jayapura, Crista Vanessa Urbinas, S.IP., M.M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparat pemerintahan mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2018 sekaligus memperjelas batas wilayah administrasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Sebelum melakukan sosialisasi di Kampung Koya Koso, Komisi A telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jayapura untuk memperoleh penjelasan mengenai perubahan regulasi dan perkembangan penataan wilayah administrasi.

“Kami sudah melakukan pertemuan sebelumnya dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jayapura untuk mendapatkan penjelasan terkait perda tersebut. Untuk menindaklanjuti hal itu, hari ini kami datang ke Kampung Koya Koso untuk bertemu dengan aparat pemerintahan kampung sekaligus melihat kembali persoalan yang berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.

Urbinas menjelaskan, hasil koordinasi tersebut menunjukkan adanya perubahan data wilayah yang perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura, Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Perubahan tersebut turut memengaruhi pencatatan luas wilayah Kota Jayapura. Jika sebelumnya luas wilayah kota tercatat sekitar 940 kilometer persegi, berdasarkan data terbaru luasnya menjadi 835,439 kilometer persegi.

Menurut Urbinas, perubahan data dan ketentuan batas wilayah tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2018. DPRK Jayapura akan menghimpun masukan dari pemerintah kampung dan kelurahan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami ingin mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan sehingga masukan dari pemerintah kampung dan kelurahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Dari situ, akan dilihat apakah perda ini perlu direvisi atau penyesuaiannya dilakukan melalui peraturan wali kota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan, pengukuran ulang wilayah telah dilakukan dengan mengacu pada titik koordinat yang dikirim pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, sejumlah kepala kampung dan lurah telah menandatangani kesepakatan batas wilayah.

Namun, masih terdapat dua pasangan wilayah yang belum menandatangani kesepakatan, yakni Kampung Koya Koso dengan Kelurahan Koya Barat serta Kelurahan Hamadi dengan Kampung Tobati.

Karena itu, Komisi A berencana melakukan kunjungan langsung ke wilayah-wilayah tersebut untuk mengidentifikasi kendala yang menghambat tercapainya kesepakatan.

“Kami akan turun langsung untuk melihat persoalan yang terjadi di lapangan. Kami juga mendorong agar proses penyelesaian batas wilayah ini dapat dituntaskan tahun ini, sehingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2018,” katanya.

Menurut Urbinas, kejelasan batas wilayah tidak hanya menyangkut penataan administrasi pemerintahan, tetapi juga berhubungan dengan pencatatan penduduk, pelayanan masyarakat, serta perencanaan pembangunan.

Kasubag Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jayapura, Mery M., menjelaskan bahwa data luas wilayah Kota Jayapura sebelumnya mengacu pada angka sekitar 940 kilometer persegi. Data tersebut masih bersifat indikatif dan tercatat dalam data Badan Informasi Geospasial (BIG).

Seiring dengan perkembangan regulasi mengenai batas daerah, pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dan data terbaru.

Permendagri Nomor 46 Tahun 2020 mengatur batas daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura, sedangkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 mengatur batas daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura.

Selain kedua peraturan tersebut, pemerintah juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, luas wilayah Kota Jayapura tercatat sebesar 835,439 kilometer persegi.

“Untuk itu, Bagian Tata Pemerintahan sedang melakukan pemetaan wilayah dengan mengacu pada data terbaru agar batas wilayah administrasi Kota Jayapura dapat diperjelas menuju status definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mery.

Ia menambahkan, proses penegasan batas wilayah membutuhkan keterlibatan pemerintah kampung dan kelurahan. Konfirmasi dari masing-masing wilayah diperlukan agar batas administrasi yang disepakati dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah Kampung Koya Koso, kata dia, sebelumnya telah datang ke Bagian Tata Pemerintahan untuk menyampaikan informasi mengenai batas wilayah kampung tersebut.

Melalui pertemuan bersama Komisi A DPRK Jayapura, pemerintah berharap terdapat kesamaan pemahaman mengenai batas wilayah yang perlu diselesaikan.

“Dalam proses ini, kami membutuhkan konfirmasi dari pemerintah kampung dan kelurahan masing-masing untuk menyampaikan batas-batas wilayah. Hari ini kami hadir bersama DPRK Jayapura untuk menyamakan persepsi terkait batas-batas wilayah yang ada di Kampung Koya Koso,” ujarnya.

Persoalan batas wilayah juga berdampak pada administrasi kependudukan masyarakat di kawasan perbatasan. Kepala Seksi Pemerintahan Kampung Koya Koso, Arie Andi Kbarek, mengatakan terdapat warga yang secara fisik tinggal di wilayah Kampung Koya Koso, tetapi data kependudukannya masih tercatat sebagai penduduk Kelurahan Koya Barat.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelayanan pemerintahan.

“Yang terjadi saat ini adalah memang ada warga kami yang tinggal di Kampung Koya Koso, tetapi status mereka dalam data kependudukan masih tercatat sebagai penduduk Koya Barat,” ungkapnya.

Kbarek mengatakan, pemerintah Kampung Koya Koso menyambut baik kunjungan Komisi A DPRK Jayapura dan Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jayapura. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dibahas bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua wilayah.

Ia menilai perkembangan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir membuat penegasan batas administrasi semakin penting. Kejelasan wilayah dibutuhkan agar masyarakat mengetahui secara pasti pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap wilayah tempat tinggal mereka.

Berdasarkan profil kampung yang disampaikan Kbarek, Kampung Koya Koso berbatasan dengan Kampung Bawia di sebelah barat, Kampung Napri dan Kampung Holtekamp di bagian utara, Kabupaten Keerom di sebelah selatan, serta Kelurahan Koya Barat di sebelah timur.

Ia juga menyebutkan Koya Koso sebagai kampung dengan wilayah terluas di Kota Jayapura. Karena itu, kejelasan batas administrasi menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan kampung.

Menurut dia, luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan anggaran. Ketidakjelasan batas administrasi dan pencatatan penduduk berpotensi menyulitkan pemerintah dalam memastikan kesesuaian data wilayah dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui koordinasi antara pemerintah kampung, kelurahan, dan pemerintah kota.

Anggota DPRK Jayapura, Rudi Yoan Wenda, S.E., menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Koya Koso dan Koya Barat perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

Menurut Wenda, kepastian batas wilayah harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administratif yang belum tuntas.

“Batas wilayah ini sangat penting dan saya rasa harus secepatnya diselesaikan, sehingga persoalan ini jangan terlalu larut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat masalah batas wilayah,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi warga yang tinggal di Koya Koso, tetapi data kependudukannya masih tercatat di Koya Barat. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan pembahasan langsung antara kedua pemerintahan wilayah agar ditemukan penyelesaian yang jelas.

Wenda berharap pertemuan dengan pemerintah Kampung Koya Koso dapat dilanjutkan dengan pertemuan bersama pemerintah Kelurahan Koya Barat.

“Setelah pertemuan dengan pemerintah Kampung Koya Koso dan nantinya Kampung Koya Barat, kami berharap kedua pemerintah ini harus bertemu untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah,” katanya.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi berlanjut pada kesepakatan yang memberikan kepastian batas wilayah dan membantu memperjelas data kependudukan masyarakat.

Komisi A DPRK Jayapura mendorong agar proses penegasan batas wilayah yang belum mencapai kesepakatan dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Selain Koya Koso dan Koya Barat, persoalan batas antara Hamadi dan Tobati juga menjadi bagian dari agenda tindak lanjut.

Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi kendala di masing-masing wilayah, mempertemukan pemerintah yang berbatasan, serta memastikan proses penegasan batas mengacu pada regulasi dan data koordinat yang berlaku.

Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2018, termasuk kemungkinan revisi perda atau penyesuaian melalui peraturan wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan batas wilayah yang lebih jelas dan data administrasi yang selaras, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Kota Jayapura.

(Har)