Jayapura, Teraspapua.com – Sebanyak 200 pasangan warga kota Jayapura yang beragama Kristen menjalani pencatatan perkawinan massal.
Acara ini dikemas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jayapura sesuai Undang Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pelaksanaan prosesi pentatan perkawinan tersebut dipusatkan di parkiran utama kantor Wali Kota Jayapura Provinsi Papua, Sabtu (10/4/2021), yang merupakan program Benhur Tomi Mano semenjak menjabat Wali Kota dari 2012 -2021 ini.
Ke- 200 pasangan ini dicatat secara Undang Undang oleh Wali Kota Benhur Tomi Mano dengan disaksikan Plt. Kepala Disdukcapil kota Jayapura, Andi Rahmiwati dan Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan akta pernikahan dan penyerahan Akta Nikah kedua pasangan, Kartu Keluarga dan KTP- el serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Sebelumnya, Pemkot juga telah menikahkan ( Ijab Qobul) secara massal kepada 60 pasangan Muslim di tempat yang sama. Salah satu tujuan dari kebijakan nikah massal ini dalam rangka mewujudkan Kota Jayapura yang tertib administrasi.
“Kehadiran 200 pasangan di pelataran kantor Wali Kota untuk dicatat secara resmi oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Wali Kota saat memberikan sambutan.
Untuk itu lanjut Wali Kota, ke-200 pasangan telah dinyatakan sah. Para pasangan juga telah melakukan nikah Kudus di masing-masing Gereja, kami pemerintah hanya mencatat.
Usai dicatat secara undang – undang kata Wali Kota, akan diberikan akta pernikahan pencatatan sipil, kartu keluarga, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA). Itu semua gratis bagi masyarakat kota Jayapura,” sambungnya.
BTM menuturkan, program ini dicetus lewat Dukcapil sejak menjabat sebagai Wali Kota tahun 2012 – 2021 ini, program ini masih dipertahkan, sembari berharap Wali Kota berikut terus melakukan program ini.
“Untuk pencatatan sipil massal terbanyak yaitu di tahun 2014 sebanyak 1.200 pasangan. Dengan maksud kita membahagiakan masyarakat,” ungkap BTM.
Lanjut Ia pesan, jaga rumah tangga dengan baik, dan Tuhan akan memberikan berkat dalam keluarga yaitu anak, pelihara, didik dengan baik menjadi anak-anak yang pintar, cerdas dan menjadi harapan orang tua.
Kepada 200 pasangan ini, Wali Kota BTM mengingatkan untuk ibu-ibu agar tekun mengikuti ibadah PW. Sebaliknya bagi bapak bapak mengikuti ibadah PKB.
“Bagi para suami yang sering mengkonsumsi minuman keras, agar dihentikan dari sekarang. Sebaliknya jaga dan pelihara rumah tangga ini dengan baik, pasti Tuhan akan melindungi menjaga semuanya dan anak-anak,” cetusnya.
BTM pada kesempatan itu mengajak semuanya, untuk menjaga kota ini agar tetap aman, damai. Saling menghormati satu dengan yang lain. Apalagi kita sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XX tanggal 2 sampai 15 Oktober mendatang,” tukasnya.
Sementara itu Plt Kadis Dukcapil, Andi Rahmiwati mengatakan, pencatatan pernikahan massal yang dilaksanakan hari ini sebanyak 200 pasangan.
“Hari ini ada 200 pasangan, 9 pasangan sudah menyusul di Gereja Advent pada tanggal 20 Maret 2021 itu dan 25 pasangan lainnya sudah dilakukan pada tanggal 8 April, saat kunjungan bupati dan wakil bupati Bone Bolango,” urainya.
Menurutnya, dalam DPA, Dukcapil hanya program 100 pasangan, namun antusias masyarakat untuk melaksanakan pencatatan perkawinan masal cukup tinggi, sehingga kami mengakomodir semuanya.
Adi Rami Wati merincikan, yang dicatat paling tertua adalah pasangan yang berusia 69 tahun (Suami) dan 53 tahun (Istri). Ada juga yang 60 tahun, sementara termuda di 30 tahun. Frata-rata terbanyak sekitar 45 tahun,” imbuhnya.
Adil Rahmiwati juga mengungkapkan, sejak kepemimpinan Benhur Tomi Mano sebagai Wali Kota Jayapura dari tahun 2012 sampai 2021, tercatat sebanyak 3. 917 pasangan suami istri yang dicatat perkawinannya secara massal.
Bahkan ditambahkannya, Di akhir masa jabatan Wali Kota di tahun depan, program ini akan kami lakukan lagi dan lebih awal kami lakukan pendataan.
Diharapkannya, seluruh masyarakat Kota Jayapura yang sudah melakukan perkawinan secara agama, baik agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha bisa tercatat secara pemerintah dan diakui oleh undang-undang,” pungkasnya.
(Let)