APBD-P Dengan Menggunakan Perkada Tidak Ada Masalah Selama Kepentingan Umum Tidak Terganggu

Wakil Ketua Fraksi NasDem, DPR Papua, Laurenzius Kadepa

Jayapura,Teraspapua.com – Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengungkapkan APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak ada masalah.

“Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau apapun dasar hukumnya selama kepentingan umum tidak terganggu maka kenapa harus dipersoalkan, ujar Aanggota Komisi 1 DPR Papua, yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, kepada media ini, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Kadepa, kepentingan umum dan vital disini adalah bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lain yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Persoalan sidang APBD-P TA 2022 yang tidak dilaksanakan, Ketua DPR Papua sudah menjelaskan bahwa jangan khawatir walaupun pakai Perkada urusan kesehatan, pendidikan dan lain yang wajib tetap aman dan beliau memastikan itu.

“Untuk itu mari kita dukung ini. Saya percaya dalam Perkada pihak Eksekutif juga akan memprioritaskan hal-hal yang menjadi urgen dan mendesak diatas,”imbuhnya.

Diakuinya, memang kita akui bahwa masalah tidak dilaksanakan sidang APBD-P Tahun 2022 oleh DPRP, adalah hal baru dan menjadi pembicaraan di kalangan publik saat ini. Namun selama kepentingan rakyat tidak dikorbankan maka untuk apa diperdebatkan.

“Saya berharap melalui peristiwa ini, dapat memperbaiki komunikasi antara eksekutif dan legislatif yang dinilai kurang harmonis agar, pembangunan yang direncanakan bersama dapat berjalan baik,” tandas Kadepa.

(tp-02)