Jayapura,Teraspapua.com – Setelah melalui tahapan demi tahapan persidangan dengan tuduhan kasus makar terhadap terdakwa Victor Yeimo, terkait aksi protes rasisme di kota Jayapura, Papua, Agustus 2019 lalu.
Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang putusan, yang mana terdakwa Victor Yeimo kasus makar divonis 8 bulan penjara, Jumat (5/5/ 2023).
Atas putusan itu, anggota DPR Papua Komisi I, Laurenzus Kadepa, menjelaskan saya mendengar tadi majelis hakim PN Jayapura putuskan 8 bulan penjara untuk terdakwa Victor Yeimo.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum / JPU kepada terdakwa Victor Yeimo.
“Terkait itu, saya apresiasi majelis hakim yang mulia,” terangnya.
Menurutnya, putusan itu sangat bijaksana berdasarkan fakta-fakta sidang patut diapresiasi. Berharap semua pihak termasuk jaksa harus menerima putusan ini.
“Majelis hakim telah terbukti kerja objektif, dan profesional dalam perkara ini,” pungkasnya.













