Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun,SH. MH memimpin Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023, dengan agenda penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jayapura, Kamis (22/6/2023).
Betaubun yang didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe, dalam sambutannya mengawali paripurna tersebut, mengucapakan selamat atas terselenggaranya Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesi (APEKSI) Wilayah VI, yang terlaksana di kota Jayapura.
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, atas pengelolaan APBD tahun 2022, kepada DPRD sebagai representasi rakyat.
“Maka DPRD dalam menjalankan fungsinya. Dan BPK RI, dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah kota Jayapura, telah sesuai dengan Pasal 153 Undang-undang nomor 23, tahun 2014 tentang pemerintah daerah.” papar Betaubun.
Betaubun mengatakan, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah kota Jayapura tahun anggaran 2022, telah memenuhi ketentuan normatif, dan sudah sesuai dengan perundang-undangan, yang menegaskan, kepala daerah mesti menyampaikan Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“LKPD pemerintah kota Jayapura tahun anggaran 2022, telah memenuhi ketentuan normatif, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.” Tandasnya.
Selanjutnya tambah Betaubun, LKPD tersebut akan di bahas oleh alat-alat kelengkapan dewan, baik Banggar, komisi-komisi maupun fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan tersebut atas nama DPRD, Betaubun memberikan apresiasi kepada pemeritah kota Jayapura, atas pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.
“Apresiasi dan penghargaan kami berikan kepada penjabat Walikota dan Penjabat Sekda serta jajaran, karena telah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, untuk ke sepuluh kalinya secara berturut-turut.” Paparnya.
Sementara itu Pj. Walikota Jayapura, Frans Pekey menyebutkan. Pencapaian Opini WTP yang diraih oleh pemerinta kota Jayapura, tidak lepas dari penerapan budaya kerja berintegritas.
“Enam budaya kerja berintegritas, sebagai standar kerja ASN. Yakni Tertib Administrasi, Tertib Aturan, Pelayanan Prima, Inovasi dan Perubahan, Bebas Korupsi dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.” Papar Pekey.
Keenam budaya integritas tersebut lanjut Pekey, menjadi pilar penting dan sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk pendapatan kota Jayapura di tahun 2022, Pekey memaparkan, realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.445.941.893.448.60, atau naik 103,28% dari yang dianggarkan. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp. 1.369.622.350.785,73, atau terealisasi sebesar 90,70% dari yang dianggarkan.
Laporan keuangan yang telah disampaikan kata Pekey, merupakan wujud akuntabilitas pemerintah kota Jayapura kepada rakyat, melalui DPRD. Dikatakan, laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, dengan Opini WTP.
“Dengan Opini WTP ini, saya mengajak kita sekalian, untuk secara tertib dan akuntabel menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola, agar tetap dapat mempertahankan opini tertinggi, pengelolaan keuangan pemerintah tersebut.” Tandas Pekey.
(Dani/Har)