Jayapura,Teraspapua.com – Calon Bupati Kabupaten Yahukimo Pemenangan Periode 2024-2029, nomor urut 01 Didimus Yahuli minta seluruh masyarakat memahami alur persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Yang perlu dipahami untuk kita semua, secara khusus masyarakat Kabupaten Yahukimo yaitu Hari ini ( 16/01/25) bukan sidang Putusan, tetapi sidang pendahuluan, setelah sidang pendahuluan nanti MK akan jadwalkan lagi,” ujar Didimus, Kamis (16/1/2025).
Setelah itu, lanjut kata Didimus pada sidang berikut hakim akan memutuskan dan mempertimbangkan materi dari penggugat.
“Perlu diketahui oleh semua orang, sidang di MK ada mekanismenya. Tidak serta merta hari pertama di bacakan dan langsung putusan, tidak ada pengadilan yang seperti itu,” tegasnya.
Diterangkan Didimus, apabila hakim menilai bahwa ini layak dan bisa di sidangkan lebih lanjut berarti itu disebut dengan masuk pemeriksaan pokok perkara. Dalam pemeriksaan tersebut akan di lakukan pengumpulan alat bukti, saksi-sakai dan itu sidangnya akan tambah panjang lagi.
Akan Tetapi, kalau hakim menilai bahwa perkara ini tidak pantas di sidangkan karena materi atau dalilnya mengada ada, berarti masuk dalam putusan dismissal.
“Dalam putusan dismissal itu, hakim akan putuskan bahwa Perkara Kabupaten Yahukimo ini tidak layak di sidangkan dan harus di hentikan,” tandas Didimus yang meraih suara terbanyak di Pilkada Yahukimo.