Tim BTM-CK Desak KPU Kabupaten Jayapura Supervisi PPD Sentani Timur, Pleno Belum Dilaksanakan

Situasi Kantor Distrik Sentani Timur

Jayapura, Teraspapua.com – Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma (CK), Marshel Morin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan supervisi terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sentani Timur.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil suara di tingkat distrik tersebut hingga Jumat (8/8/2025). Menurut Morin, supervisi dari KPU Kabupaten diperlukan guna memastikan agar proses tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami minta KPU Kabupaten Jayapura segera turun tangan melakukan supervisi di PPD Sentani Timur. Jangan sampai ada keterlambatan yang bisa berdampak pada jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Marshel Morin kepada wartawan.

Selain mendesak KPU, tim pemenangan BTM-CK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan langsung di Distrik Sentani Timur. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses rekapitulasi serta mencegah potensi kecurangan atau intervensi yang bisa mencoreng hasil Pilkada

“Kami juga mendesak Bawaslu agar segera turun langsung ke Distrik Sentani Timur untuk memastikan proses rekapitulasi berlangsung terbuka, jujur, dan adil,” tegas Morin.

Ia menambahkan, peran Bawaslu sangat penting sebagai lembaga pengawas untuk memastikan seluruh tahapan pemilu, termasuk pleno PPD, berjalan sesuai regulasi.

Morin menekankan bahwa pleno di tingkat PPD merupakan tahapan krusial dalam proses rekapitulasi suara. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), setiap PPD wajib melaksanakan pleno sebelum hasil suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

“Pleno PPD bukan sekadar formalitas. Ini tahapan yang wajib dilalui sesuai PKPU. Jika molor atau sengaja ditunda tanpa alasan jelas, ini berpotensi merusak kredibilitas seluruh proses pemilu,” ujarnya.

Menurut Morin, masyarakat dan para saksi dari pasangan calon berhak menyaksikan jalannya proses tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemilu.

Tim BTM-CK berharap KPU dan Bawaslu tidak tinggal diam melihat adanya ketidaksesuaian tahapan di tingkat distrik. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi harus dilaksanakan secara berjenjang, tepat waktu, dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pemilu.

“Keterlambatan ini bukan masalah teknis biasa. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi,” pungkas Morin.

Situasi di Distrik Sentani Timur kini menjadi sorotan banyak pihak. Masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon pun berharap tahapan rekapitulasi segera dilanjutkan agar proses Pilkada Papua berjalan sesuai harapan dan aturan hukum yang berlaku.

(arc/red)