Wakil Wali Kota Rustan Saru Tekankan Peran RT/RW dalam Pemungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto Humas/Pemkot)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa seluruh kelurahan di Kota Jayapura wajib melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk mencapai target retribusi sampah tahun 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebesar Rp7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru dalam rangka penguatan sistem pengelolaan kebersihan dan optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pelayanan persampahan.

Menurutnya, retribusi sampah rumah tangga merupakan salah satu sumber pembiayaan penting dalam mendukung operasional pengelolaan kebersihan kota, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir.

Rustan Saru menjelaskan, besaran retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga (KK) per bulan, khusus bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi. Sementara itu, bagi warga yang tidak mampu, pemerintah memberikan kebijakan berupa keringanan dan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi warga yang mampu, pembayaran retribusi sampah ini wajib dilakukan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara yang baik dalam mendukung kebersihan dan keindahan Kota Jayapura,” tegasnya, Selasa (27/1/2025).

Ia menambahkan, setiap kelurahan telah memiliki target capaian retribusi sampah yang disusun berdasarkan jumlah kepala keluarga yang wajib membayar. Oleh karena itu, data wajib bayar harus disusun secara rinci, akurat, dan terperinci hingga ke tingkat RT dan RW agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.

Sebagai contoh, di Kelurahan Entrop terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang masuk dalam kategori wajib membayar retribusi sampah. Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke 13 RW yang ada di wilayah tersebut.

Dengan pembagian yang proporsional, setiap RW paling tidak bertanggung jawab terhadap sekitar 40 kepala keluarga, yang selanjutnya dibagi lagi ke masing-masing RT di dalam wilayah RW tersebut, dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kemampuan ekonomi warga.

Lebih lanjut, Rustan Saru menekankan bahwa keberhasilan pemungutan retribusi sampah sangat bergantung pada sinergi dan kerja sama antar tingkatan pemerintahan di wilayah, mulai dari kelurahan, RW, hingga RT. Lurah diharapkan berperan aktif menggerakkan dan mengoordinasikan RW dan RT, sementara RW dan RT berada di garda terdepan dalam mengedukasi serta menggerakkan partisipasi masyarakat.

“Retribusi sampah ini bukan semata-mata pungutan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Sampah rumah tangga yang dihasilkan warga diangkut oleh petugas dan dikelola hingga ke tempat pembuangan, sehingga sudah sepatutnya ada kontribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan melalui RT dan RW, agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, serta manfaat dari retribusi sampah tersebut bagi kebersihan lingkungan dan kualitas hidup bersama.

Peran aparatur kelurahan dinilai sangat penting dalam mengoordinasikan seluruh RW dan RT di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, aparatur kelurahan diminta untuk memberdayakan RT dan RW setempat serta aktif mengoordinir setiap kegiatan pemungutan retribusi, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Pemerintah Kota Jayapura berharap, dengan keterlibatan aktif RT, RW, dan kelurahan, target retribusi sampah tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Jayapura (*)