Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan anak senilai total Rp116.833.312 kepada ahli waris tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (9/2/2026).
Abisai Rollo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga kontrak dan Non-ASN yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen negara untuk melindungi pekerja. Program ini memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, negara hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Abisai.
Ia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi ASN, tetapi juga bagi tenaga Non-ASN, pekerja kontrak, hingga pekerja sektor informal. Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendasar agar pekerja dapat menjalankan tugas dengan rasa aman.
Santunan yang diberikan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja di daerah. Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga menerima beasiswa pendidikan bagi anak almarhum untuk menjamin keberlanjutan pendidikan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan.
Abisai menilai, pemberian beasiswa pendidikan anak menjadi bagian penting dari skema perlindungan sosial, karena dampak kecelakaan kerja tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilan korban.
“Musibah kerja tidak boleh memutus masa depan anak-anak. Karena itu, beasiswa pendidikan menjadi bagian dari perlindungan yang harus dipastikan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Abisai mengimbau masyarakat, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut manfaat program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
Menurutnya, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Jayapura untuk memastikan tidak ada keluarga pekerja yang kehilangan perlindungan akibat risiko kerja.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan semakin banyak pekerja yang terlindungi,” pungkasnya.
(red)















