Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menegaskan bahwa Kota Jayapura harus memaksimalkan sektor jasa dan perdagangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kota ini tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain di Papua.
Menurut Ismail, berbeda dengan wilayah seperti Merauke atau Timika yang memiliki potensi sumber daya alam, Kota Jayapura tidak memiliki tambang maupun kekayaan alam besar yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Kota Jayapura tidak mempunyai hasil tambang atau sumber daya alam seperti Merauke dan Timika. Karena itu kita hanya bisa mengandalkan sektor jasa dan perdagangan untuk meningkatkan PAD,” ujar Ismail dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah kepada pedagang lokal Papua.
Ia mengatakan persoalan peningkatan PAD sering menjadi perdebatan dalam setiap rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Jayapura. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan sejumlah destinasi wisata yang menggunakan anggaran APBD, namun belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah.
“Setiap rapat Banggar kami sering memperdebatkan hal ini. Banyak destinasi wisata yang dibangun menggunakan APBD Kota Jayapura, tetapi pemerintah kota tidak mendapatkan pemasukan yang memadai dari tempat tersebut,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas wisata yang menggunakan anggaran daerah harus disertai dengan mekanisme pengelolaan yang mampu memberikan kontribusi bagi PAD.
Menurutnya, pembangunan fasilitas publik tidak hanya bertujuan mempercantik kota, tetapi juga harus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Kalau ada pembangunan destinasi wisata, tentu harus ada pemasukan untuk membantu meningkatkan PAD. Kita membangun kota ini dengan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia ini menilai Kota Jayapura masih relatif lebih beruntung dibandingkan sejumlah daerah lain yang memiliki keterbatasan anggaran pembangunan yang lebih besar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga perlu menyadari pentingnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“PAD itu nantinya kembali untuk membangun kota ini. Karena itu kita semua harus membantu pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Ia mencontohkan pengelolaan kawasan wisata Pantai Base-G yang menurutnya perlu diatur melalui kerja sama yang lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Menurut Ismail, pemerintah kota harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) yang adil dalam pengelolaan kawasan tersebut agar pendapatan yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.
“Misalnya di Pantai Base-G, jangan sampai pemerintah kota sudah membangun fasilitas seperti jembatan atau akses jalan, tetapi hanya mendapatkan sekitar 10 persen dari hasil pengelolaan. Kita harus atur pembagiannya agar lebih adil, misalnya 60 banding 40,” ujarnya.
Ia menilai jika pembagian tersebut dapat diatur secara lebih proporsional, maka pendapatan dari sektor pariwisata dapat membantu pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan di Kota Jayapura.
Selain persoalan pengelolaan destinasi wisata, Ismail juga menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Kota Jayapura.
Menurutnya, pemerintah kota telah mendatangkan mobil derek yang akan digunakan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
“Sekarang pemerintah kota sudah mendatangkan mobil derek dan akan segera dioperasikan. Kita akan mulai dari beberapa titik terlebih dahulu. Kendaraan yang parkir di badan jalan akan langsung diangkut,” katanya.
Ia menilai keberadaan parkir liar selama ini seringkali disebabkan oleh pelaku usaha yang membuka usaha tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai.
Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada usaha kecil tetapi juga pada sejumlah kantor maupun lembaga besar.
“Banyak usaha yang buka tetapi tidak memiliki lahan parkir, termasuk kantor-kantor besar. Ini membuat pengguna jalan menjadi terganggu,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah kota dalam menertibkan parkir liar demi menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Jayapura.
“Kita harus dukung wali kota untuk menertibkan parkir liar agar kota ini lebih tertib,” katanya.
Ismail menambahkan bahwa DPRK juga sedang mempertimbangkan revisi terhadap sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya penertiban di lapangan.
Sementara itu, terkait tugas penegakan peraturan daerah di tingkat distrik, Ismail menjelaskan bahwa kewenangan aparat ketenteraman dan ketertiban (Trantib) distrik sebenarnya cukup terbatas.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kewenangan utama penegakan Perda berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda. Sementara Trantib di distrik hanya memiliki fungsi pengawasan awal, pembinaan, dan penertiban,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aparat Trantib tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang, pembongkaran lapak, maupun tindakan penegakan hukum secara langsung.
Meski demikian, aparat Trantib tetap dapat memberikan teguran kepada pelanggar aturan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan oleh Satpol PP.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, yang mengatur bahwa komoditas lokal seperti sagu, pinang, keladi, dan petatas diprioritaskan untuk dijual oleh pedagang Orang Asli Papua.
“Kalau ada pedagang non-Papua yang menjual komoditas lokal seperti sagu atau pinang, masyarakat bisa melaporkannya karena dalam Perda sudah diatur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap Perda yang telah disahkan harus ditegakkan agar tujuan perlindungan terhadap pedagang lokal dapat tercapai.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRK dan pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat sepakat, Perda itu kita jalankan. Tetapi kalau masyarakat ingin mencabutnya juga bisa dibahas kembali. Intinya Perda yang sudah ada harus ditegakkan,” katanya.
Ismail menambahkan bahwa DPRK dan pemerintah kota merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun dalam beberapa kesempatan keduanya memiliki pandangan yang berbeda dalam pembahasan kebijakan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan peraturan daerah, khususnya yang dilakukan oleh Satpol PP.
Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, berbagai kebijakan penegakan aturan akan sulit berjalan secara efektif.
“Kita harus saling mendukung. Kalau masyarakat tidak mendukung, maka penegakan aturan juga akan sulit berjalan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya dukungan masyarakat, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program pembangunan dengan lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Jayapura.
(Hrz)









