Bupati Biak Buka FGD Wartawan, Tekankan Perlindungan Hukum dan Profesionalisme Pers

Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, secara resmi membuka kegiatan Forum Wartawan Indonesia Kabupaten Biak Numfor dan FGD, Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah (foto Hendrik/teraspapua.com)

Biak, Teraspapua.com – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, secara resmi membuka kegiatan Forum Wartawan Indonesia (FWI) Kabupaten Biak Numfor yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah, serta syukuran Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Cendrawasih Biak, Selasa (7/4/2026).

FGD mengangkat tema “Melindungi Wartawan dari Sanksi Hukum UU ITE dan Hukum Pidana Baru”, yang dinilai relevan dengan tantangan kerja jurnalistik di era digital saat ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, para narasumber, serta insan pers di wilayah Biak Numfor.

Sebagai narasumber, hadir Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, serta Rektor Institut Cinta Tanah Air (INCITA) Biak Numfor, Muslim Lobubun,.

Dalam sambutannya, Bupati Markus menyampaikan apresiasi kepada FWI Biak Numfor atas inisiatif penyelenggaraan forum diskusi tersebut. Ia menilai tema yang diangkat sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada wartawan terkait aspek hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada forum ini yang telah menginisiasi kegiatan dengan tema yang sangat relevan, yakni melindungi wartawan dari sanksi hukum UU ITE dan KUHP baru,” ujarnya.

Menurutnya, pers memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi, memberikan edukasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun demikian, perkembangan teknologi informasi juga menghadirkan tantangan hukum yang harus dipahami oleh insan pers.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan pers yang bebas namun tetap bertanggung jawab. Pemberitaan diharapkan tetap kritis, berbasis data, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jurnalis harus bersikap independen, akurat, berimbang, serta disiplin dalam melakukan verifikasi. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran profesi, sehingga profesionalisme sangat dibutuhkan dalam menyajikan berita,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, perlindungan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional.

Ia menambahkan, sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana.

Melalui forum FGD ini, Bupati berharap terbangun kesepahaman antara wartawan dan aparat penegak hukum di wilayah Biak-Supiori, khususnya dalam memahami regulasi UU ITE dan KUHP baru agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah poin penting kepada insan pers, di antaranya menjunjung tinggi etika jurnalistik, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, melakukan konfirmasi (cover both sides), melawan hoaks, serta mendorong jurnalisme konstruktif yang membangun.

Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi wartawan melalui uji kompetensi serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam praktik jurnalistik.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh wartawan di Biak Numfor untuk menjaga kebersamaan dan kekompakan, serta menghindari perpecahan di antara sesama insan pers.

“Dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa, Forum Diskusi Group (FGD) dan Halal Bihalal wartawan di Biak secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bersama guna memperkuat peran pers yang profesional, bertanggung jawab, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang demokratis.
(HDK)