Unjuk Rasa di Kota Jayapura Tegang: Massa Tertahan, Aparat Siaga Penuh

Jayapura, Teraspapua.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Jayapura pada Senin (27/4/2026) sempat memanas setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan. Situasi tersebut dipicu oleh pembatasan pergerakan massa yang berupaya melakukan longmarch, namun tidak diizinkan oleh pihak kepolisian.

Sejak awal, aksi yang digelar untuk menyampaikan aspirasi itu berjalan relatif kondusif. Massa berkumpul di titik yang telah ditentukan sambil menyuarakan tuntutan mereka. Namun dinamika berubah ketika massa mencoba memperluas jangkauan aksi dengan melakukan longmarch menuju sejumlah titik strategis di dalam kota.

Langkah tersebut langsung direspons aparat keamanan dengan melakukan pembatasan. Kepolisian menilai pergerakan massa berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk kemacetan lalu lintas hingga risiko benturan di lapangan. Penolakan terhadap longmarch inilah yang kemudian memicu peningkatan tensi antara kedua pihak.

Untuk mengantisipasi eskalasi, aparat gabungan dalam jumlah besar dikerahkan. Sedikitnya 1.200 personel diturunkan, terdiri dari Polda Papua, Satuan Brimob, serta dukungan dari Polres Jayapura, Polres Keerom, dan unsur TNI. Pengamanan dilakukan secara berlapis di sejumlah titik strategis, dengan fokus pada pengendalian massa sekaligus pencegahan potensi konflik.

Di lapangan, aparat terlihat membentuk barikade guna menahan pergerakan massa. Sementara itu, upaya negosiasi dilakukan secara intens antara perwakilan demonstran dan aparat keamanan. Meski sempat diwarnai ketegangan, pendekatan dialogis menjadi strategi utama untuk meredam situasi.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian tersebut harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak mengizinkan longmarch merupakan langkah preventif guna menghindari potensi gangguan yang lebih luas, termasuk kemungkinan terjadinya bentrokan maupun dampak terhadap aktivitas masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak DPR agar aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat,” katanya.

Meski situasi sempat memanas, aparat menyebut kondisi berhasil dikendalikan tanpa insiden besar. Aksi pun berlanjut dalam skema yang lebih terbatas dan terkendali.

Namun, peristiwa ini kembali membuka ruang pertanyaan terkait batasan antara hak kebebasan berpendapat di muka umum dan kewenangan aparat dalam melakukan pembatasan di lapangan. Larangan longmarch, yang kerap diterapkan dalam berbagai aksi, menjadi titik krusial yang berpotensi memicu ketegangan jika tidak diiringi komunikasi yang efektif.

Sejumlah pengamat menilai, pendekatan keamanan yang mengedepankan dialog tetap perlu diperkuat dengan transparansi dan koordinasi sejak awal antara penyelenggara aksi dan aparat. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisasi potensi gesekan serta memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terakomodasi.

Aksi di Jayapura ini menjadi gambaran nyata bagaimana dinamika antara kebebasan berekspresi dan stabilitas keamanan terus diuji, terutama di wilayah dengan mobilitas tinggi dan sensitivitas sosial yang kuat.

(red)