Retribusi Sampah Belum Optimal, DPRK Jayapura Perkuat Peran RT/RW dalam Penagihan

Wakil Ketua II DPRK Jayapura, Imam Khoiri, didampingi Sekretaris Komisi C Pares Lood Wenda dan Sekretaris DLHK Kota Jayapura, Silas Thom Rumbewas (Foto Arche Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi C DPR Kota Jayapura mengintensifkan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan fokus utama pada sektor retribusi sampah rumah tangga.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Waimhorock, Kamis (21/5/2026), dengan melibatkan masyarakat, khususnya pengurus RT dan RW, sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat lingkungan.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua II DPRK Jayapura, Imam Khoiri, didampingi Sekretaris Komisi C Pares Lood Wenda serta anggota dewan lainnya.

Imam Khoiri mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPRK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Perda sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini merupakan sosialisasi yang kesekian kalinya kami lakukan di Kota Jayapura, khususnya di Kelurahan Waimhorock. Perda ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi sampah rumah tangga. Menurutnya, pembayaran retribusi tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan kota.

“Dengan membayar retribusi sampah, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan Kota Jayapura,” katanya.

Imam juga menyoroti tingginya produksi sampah seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Kondisi ini, kata dia, menuntut sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan membutuhkan biaya operasional yang tidak kecil.

“Setiap individu menghasilkan sampah. Ini harus dikelola dengan baik, mulai dari pengangkutan di lingkungan, pengelolaan di tempat penampungan sementara (TPS), hingga ke tempat pembuangan akhir. Semua itu membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap retribusi sampah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan di Kota Jayapura.

Dari hasil dialog dengan masyarakat, khususnya RT dan RW, DPRK menemukan sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam menagih retribusi dari warga.

“RT dan RW menyampaikan bahwa mereka masih kesulitan dalam penagihan retribusi sampah. Bahkan ada masyarakat yang meminta agar sampah dijemput langsung dari rumah,” ungkapnya.

Menurut Imam, tidak semua permintaan tersebut dapat dipenuhi karena keterbatasan layanan dan sistem pengelolaan yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku mengharuskan masyarakat membuang sampah ke tempat yang telah disediakan, sebelum kemudian diangkut oleh petugas ke tempat pembuangan akhir di Koya Koso.

“Jika semua harus dijemput dari rumah, tentu membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” tegasnya.

Selain itu, DPRK juga menyoroti perlunya penguatan peran RT dan RW dalam mendukung penarikan retribusi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian surat tugas resmi kepada pengurus lingkungan agar memiliki legitimasi saat melakukan penagihan.

“Kami sepakat RT dan RW perlu dilengkapi dengan surat tugas, sehingga memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan fungsi penagihan di masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, capaian retribusi sampah masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp7 miliar pada 2026, realisasi saat ini baru mencapai sekitar Rp700 juta atau sekitar 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Silas Thom Rumbewas, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRK dalam melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada DPRK, khususnya Komisi C, yang telah melakukan sosialisasi ini. Ke depan kami berharap RT dan RW dapat membantu menghadirkan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi langsung,” ujarnya.

Silas menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, terutama terkait pelayanan persampahan.

“Masalah-masalah pelayanan yang ditemukan akan langsung kami tindak lanjuti sebagai dinas teknis,” katanya.

Ia juga mengusulkan perlunya inovasi dalam sistem penarikan retribusi, salah satunya dengan membuka pos pelayanan di tingkat kelurahan, seperti mekanisme pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami menawarkan metode pelayanan seperti PBB, dengan membuka pos-pos pembayaran di kelurahan. Tentu ini membutuhkan koordinasi dengan RT dan RW,” jelasnya.

Melalui langkah ini, DPRK dan Pemerintah Kota Jayapura diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan retribusi sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung kebersihan kota secara berkelanjutan.

(arc)