Komisi B DPRD Kota Jayapura Soroti Penyalahgunaan Rusunawa Dok IX, Yuli Rahman Tegaskan Larangan Jual Beli dan Sewa

Foto bersama Komisi B DPRK Jayapura dengan penghuni Rusunawa (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi B DPRD Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan rumah susun, dengan menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pertemuan (hearing) antara Ketua Komisi B Yuli Rahman bersama anggota komisi dan warga penghuni rusunawa, guna menyerap aspirasi sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.

Rusunawa Dok IX merupakan aset Pemerintah Kota Jayapura yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pemanfaatannya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengungkapkan bahwa hasil diskusi dengan warga menunjukkan adanya praktik jual beli dan sewa menyewa unit rusun yang tidak sesuai dengan aturan.

“Banyak temuan di lapangan, mulai dari alih fungsi, jual beli unit, hingga praktik sewa di atas sewa. Bahkan ada penghuni yang justru membayar kepada pihak lain yang menguasai unit tersebut,” ujar Yuli Rahman kepada Teraspapua.com, Rabu (22/7/2026)

Ia menegaskan bahwa rumah susun bukan merupakan milik pribadi, melainkan aset pemerintah daerah yang penggunaannya telah diatur melalui perda dan peraturan wali kota. Karena itu, setiap penghuni wajib memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memiliki KTP Kota Jayapura dengan alamat sesuai lokasi rusun.

“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi praktik jual beli maupun sewa menyewa di rusunawa. Ini sudah diatur dalam perda dan peraturan wali kota,” tegasnya.

Menurut Yuli, kondisi tersebut juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyoroti adanya pungutan sewa yang mencapai Rp600.000 per bulan, meskipun kondisi bangunan dinilai tidak lagi layak huni.

“Kondisi bangunan sangat memprihatinkan, mulai dari fasilitas air, listrik, hingga sirkulasi udara yang buruk. Lingkungannya juga terlihat kumuh, sehingga berpotensi berdampak pada kesehatan penghuni,” kata dia.

Komisi B juga mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan penataan ulang, termasuk mendata kembali penghuni yang benar-benar berhak menempati rusunawa. Warga yang dinilai sudah mapan diharapkan dapat pindah, agar unit dapat dialokasikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Dinas PUPR dan PKP Kota Jayapura, Hery, menjelaskan bahwa rusunawa tersebut dibangun pada 2007 oleh Kementerian PUPR dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Jayapura pada 2014.

Penertiban terhadap penghuni sebenarnya telah dilakukan sejak 2016, bersamaan dengan penataan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari proses tersebut kemudian disusun regulasi berupa perda dan peraturan wali kota.

“Namun di lapangan masih ditemukan praktik tumpang tindih, seperti sewa di atas sewa hingga jual beli unit rusun. Ini yang saat ini terus kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023, tidak diperbolehkan lagi adanya transaksi jual beli maupun sewa menyewa atas unit rusunawa.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam perbaikan sarana dan prasarana bangunan. Meski demikian, status rusunawa tetap sebagai aset milik Pemerintah Kota Jayapura.

Salah satu penghuni, Nona Sanusi, mengaku telah menempati rusunawa sejak 2019 dan membayar sewa sebesar Rp600.000 per bulan kepada pihak tertentu.

Kondisi Rusunawa (foto Arche/Teraspapua.com)

Ia berharap DPRD Kota Jayapura dapat menindak tegas pihak yang masih melakukan pungutan tidak resmi.

“Saya berharap ada penegasan dari DPRD supaya tidak ada lagi pungutan seperti ini,” ujarnya.

Melalui pengawasan ini, Komisi B DPRD Kota Jayapura berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat berjalan optimal, sehingga pemanfaatan rusunawa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

(har)