Jayapura, Teraspapua.com – Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memulai kegiatan perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bagi mahasiswa Program Strata Satu (S1) Reguler dan Non-Reguler serta Program Strata Dua (S2).
Pembukaan perkuliahan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum yang mengangkat isu korupsi dan integritas. Kegiatan berlangsung di Fakultas Hukum Uncen, Kampus Abepura, Jayapura, Rabu (26/8/2026).
Kuliah umum menghadirkan Dr. Tumian Lian Daya Purba, S.H., M.H. sebagai narasumber dengan tema “Rasionalisasi dan Pembenaran Diri: Mengapa Orang Baik Bisa Korupsi”.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Uncen, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., didampingi jajaran pimpinan fakultas.
Turut hadir Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr. Marthinus Mambaya, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Farida Kaplele, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Daniel Tanati, S.H., M.H.
Selain jajaran pimpinan fakultas, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum, Dr. Budyanto, S.H., M.H., para dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Uncen.
Dalam sambutannya, Yustus mengatakan tema yang diangkat dalam kuliah umum tersebut sangat relevan dengan tantangan integritas di era kontemporer.
Menurut dia, pertanyaan mengenai mengapa orang yang selama ini dikenal baik dapat melakukan korupsi bukan sekadar persoalan teoritis. Fenomena tersebut, kata Yustus, merupakan refleksi kritis terhadap berbagai persoalan yang dapat ditemukan dalam praktik hukum, birokrasi, maupun kehidupan sosial.
“Rasionalisasi dan pembenaran diri: mengapa orang baik bisa korupsi bukan sekadar pertanyaan teoritis, tetapi refleksi kritis atas fenomena yang sering kita jumpai dalam praktik hukum, birokrasi, korupsi, dan kehidupan sosial,” kata Yustus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, tindakan korupsi tidak selalu berawal dari niat jahat seseorang. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru merupakan orang yang sebelumnya dikenal memiliki reputasi baik, berintegritas, bahkan mempunyai rekam jejak moral yang kuat.
Namun, kondisi tersebut dapat berubah ketika seseorang mulai membangun pembenaran terhadap tindakan yang sebenarnya telah disadari sebagai sesuatu yang salah.
Proses tersebut, menurut Yustus, dapat berlangsung secara perlahan melalui berbagai narasi yang membuat seseorang merasa tindakannya masih dapat diterima.
Misalnya, muncul anggapan bahwa tindakan tersebut hanya dilakukan sekali, semua orang juga melakukannya, atau seseorang merasa berhak mengambil sesuatu karena menganggap imbalan yang diterimanya tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
Narasi semacam itu, kata dia, merupakan bentuk rasionalisasi yang dapat menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk membenarkan perilaku yang menyimpang.
Yustus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Fraud Triangle Theory atau teori segitiga kecurangan.
Dalam teori tersebut, terdapat tiga elemen utama yang dapat mendorong terjadinya kecurangan, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Menurut Yustus, ketika seseorang berada dalam tekanan tertentu, memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan, kemudian mampu membangun alasan yang membenarkan tindakannya, risiko terjadinya korupsi menjadi semakin besar.
Kondisi itu bahkan dapat terjadi pada seseorang yang sebelumnya dinilai memiliki integritas dan dipercaya tidak akan melakukan tindakan koruptif.
Karena itu, ia menilai pendidikan hukum tidak cukup hanya memberikan pemahaman mengenai norma, aturan, dan teori hukum kepada mahasiswa.
Mahasiswa juga harus dibekali kemampuan untuk menjaga integritas ketika berhadapan dengan tekanan, kepentingan, serta berbagai bentuk godaan yang dapat membuat seseorang membenarkan tindakan yang salah.
Yustus menegaskan mahasiswa Fakultas Hukum memiliki posisi penting sebagai calon penegak hukum, akademisi, maupun pemimpin di masa depan.
Karena itu, integritas harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan hukum.
“Sebagai calon penegak hukum, akademisi, dan pemimpin masa depan, mahasiswa Fakultas Hukum harus memahami bahwa integritas bukan hanya soal pengetahuan norma, tetapi juga soal keteguhan moral dalam menghadapi tekanan dan godaan untuk membenarkan yang salah,” ujarnya.
Ia berharap kuliah umum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan akademik semata. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang bagi mahasiswa dan dosen untuk memahami mekanisme psikologis serta sosial yang dapat mendorong seseorang melakukan rasionalisasi terhadap tindakan korupsi.
Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kesadaran kritis terhadap berbagai narasi pembenaran diri yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kuliah umum ini, saya berharap kita semua dapat memahami mekanisme psikologis dan sosial yang mendorong rasionalisasi korupsi serta mengembangkan kesadaran kritis terhadap narasi pembenaran diri yang sering muncul dalam praktik sehari-hari,” kata Yustus.
Menurut dia, pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya menjadi pribadi yang memahami hukum secara akademis, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk mempertahankan prinsip ketika berada dalam situasi yang menguji integritas.
Lebih jauh, Yustus menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak lingkungan pendidikan.
Fakultas Hukum, kata dia, memiliki tanggung jawab strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga mampu menjalankan nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, penegakan hukum yang kuat tidak cukup hanya ditopang oleh aturan. Penegakan hukum juga membutuhkan manusia yang memiliki komitmen moral dan keberanian untuk menjalankan aturan secara konsisten.
Karena itu, ia mengajak seluruh mahasiswa dan dosen menjadikan momentum awal perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap integritas.
“Marilah kita manfaatkan momentum ini untuk belajar, berdiskusi, dan merefleksikan peran kita dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
Yustus juga menyampaikan apresiasi kepada Dr. Tumian Lian Daya Purba yang telah bersedia hadir dan berbagi pengetahuan dengan civitas akademika Fakultas Hukum Uncen.
Ia berharap materi yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut dapat memberikan perspektif baru kepada mahasiswa mengenai bahaya rasionalisasi dan pembenaran diri dalam tindakan korupsi.
Dengan dimulainya perkuliahan semester ganjil tersebut, Fakultas Hukum Uncen tidak hanya menandai dimulainya aktivitas akademik bagi mahasiswa S1 dan S2, tetapi juga mendorong penguatan karakter dan integritas sebagai bagian penting dari pendidikan hukum.
Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada kemampuan setiap individu mengenali dan menolak proses pembenaran terhadap tindakan yang salah sejak awal.
(Har)















