Wali Kota Abisai Rollo Minta OPD Terbuka Soal Kendala Penerimaan PAD

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo saat memberikan sambutan Rakor-PAD (Foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor-PAD) Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (8/9/2026).

Rakor mengusung tema “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi dalam Optimalisasi PAD Menuju Kemandirian Fiskal Kota Jayapura”, dengan subtema “Transformasi Digitalisasi dan Optimalisasi PAD dan Kemandirian Fiskal.”

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura Abisai Rollo. Dalam sambutannya, Abisai menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Abisai, tahun 2026 merupakan tahun keempat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

“Struktur pendapatan daerah kita sudah tidak lagi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena sudah tidak berlaku lagi,” ujar Abisai.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berdampak pada jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah. Sejumlah jenis penerimaan yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah kini tidak lagi dapat dipungut, sementara pada jenis lainnya terjadi perubahan tarif.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada persentase tarif yang naik, tetapi ada juga yang turun,” katanya.

Abisai mengatakan, Rakor-PAD menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut dia, forum tersebut tidak semata-mata menjadi agenda rutin pemerintah, tetapi harus menghasilkan kesamaan persepsi, langkah konkret, serta solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi OPD pengelola pajak dan retribusi.

“Kita duduk bersama, berbicara, mendengar semua permasalahan terkait pengelolaan pendapatan asli daerah. Kita menyamakan persepsi, saling berkoordinasi, berintegrasi, dan bersinergi,” kata Abisai.

Ia menilai koordinasi tersebut penting untuk mendukung kemajuan dan modernisasi pembangunan Kota Jayapura sebagai kota jasa yang maju dan mandiri.

Abisai menyebutkan, pertumbuhan PAD Kota Jayapura dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, pertumbuhan PAD selama periode lima tahun terakhir tercatat rata-rata sekitar 31,55 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sejumlah sektor, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, masih perlu dibenahi dan dioptimalkan.

“Sekalipun pertumbuhan PAD Kota Jayapura cukup tinggi, masih ada beberapa permasalahan, terutama sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang harus terus kita pacu dan benahi,” ujarnya.

Untuk meningkatkan penerimaan, Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PAD.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui evaluasi terhadap berbagai peraturan daerah, peningkatan penagihan, pembukuan, serta pelaporan penerimaan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pembayaran pajak daerah.

Abisai mengatakan digitalisasi telah diterapkan antara lain pada pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain digitalisasi, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak.

Abisai mencontohkan sektor perhotelan. Menurut dia, masyarakat yang membayar tagihan hotel pada dasarnya turut membayar komponen pajak yang kemudian harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Artinya, ketika masyarakat datang dan menginap di hotel, ada pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Jayapura juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Salah satu contoh yang disampaikan Abisai adalah kerja sama dengan PT Angkasa Pura Support dalam pengelolaan parkir di kawasan Ruko Dok II.

Ia membandingkan penerimaan ketika kawasan parkir tersebut dikelola langsung oleh pemerintah kota dengan setelah pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama.

“Parkir Ruko 22 pernah dikelola oleh pemerintah kota. Kita mendapatkan sekitar Rp1,3 miliar dalam satu tahun. Tetapi setelah diberikan kepada Angkasa Pura Support, pendapatan asli daerah mencapai Rp7 miliar dalam satu tahun,” kata Abisai.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya inovasi dan model pengelolaan yang tepat untuk meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial terhadap PAD.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur juga dinilai penting. Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong pendidikan dan pelatihan bagi aparatur yang bertugas mengelola pendapatan daerah.

Abisai Rollo juga menyebutkan sektor jasa dan perdagangan masih menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam menopang PAD Kota Jayapura.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terdapat sejumlah jenis penerimaan pajak daerah yang berkontribusi terhadap PAD Kota Jayapura.

Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan, pajak makanan dan minuman, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak jasa parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wali Kota meminta seluruh OPD pengelola pajak dan retribusi yang penerimaannya masih belum optimal untuk meningkatkan kinerjanya.

Ia juga meminta unit pelaksana teknis dan petugas pemungut bekerja secara jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Semua yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan harus bekerja setia, jujur, dan benar,” tegasnya.

Abisai Rollo juga menyoroti kontribusi PAD yang dalam beberapa waktu terakhir dinilai relatif melemah.

Karena itu, ia meminta kepala OPD tidak hanya bertanggung jawab terhadap target penerimaan, tetapi juga mampu menjelaskan berbagai kendala yang menyebabkan penerimaan belum mencapai target.

Ia menginginkan evaluasi kinerja dilakukan secara terbuka sehingga pemerintah dapat mengetahui OPD mana yang memiliki kinerja baik, sangat baik, maupun masih rendah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

“Saya ingin melihat OPD mana yang baik, sangat baik, dan di mana penerimaannya masih kurang. Semua pimpinan OPD harus terbuka dan transparan mengenai apa yang menjadi kendala,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala distrik dan lurah ikut terlibat dalam mendorong optimalisasi PAD di wilayah masing-masing.

Menurut Abisai, kondisi fiskal nasional maupun daerah yang penuh tantangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan upaya meningkatkan PAD.

“Sekalipun TKD tidak ditransfer ke daerah, sekalipun keadaan Indonesia tidak baik-baik saja dan kita juga merasakan hal yang sama, semangat kita untuk menggenjot PAD harus tetap,” katanya.

Ia berharap peningkatan PAD dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan Kota Jayapura.

Abisai mengakui target pembangunan tidak mungkin dicapai sekaligus. Namun, ia menegaskan pemerintah akan menjalankannya secara bertahap.

“Tidak bisa semua sekaligus, tetapi step by step. Sehingga pada akhirnya saya bersama wakil wali kota mengakhiri jabatan, tentu kelihatan apa yang kita jalankan dan apa yang kita sampaikan dalam kampanye-kampanye kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, dalam laporannya menjelaskan Rakor-PAD 2026 memiliki sejumlah tujuan utama.

Pertama, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarinstansi serta OPD pengelola PAD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, termasuk BUMN dan BUMD yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, menyatukan persepsi mengenai strategi optimalisasi pengelolaan PAD sebagai landasan untuk merealisasikan target PAD Tahun 2026, dengan mempertimbangkan sisa waktu efektif sekitar tiga bulan.

Ketiga, mengevaluasi berbagai permasalahan yang dihadapi setiap OPD pemungut dalam pengelolaan PAD untuk kemudian dicarikan solusi.

Keempat, menyatukan persepsi dan membangun kesepakatan seluruh pemangku kepentingan pengelola PAD dalam menentukan target PAD Kota Jayapura.

Huwae menyebut target PAD Kota Jayapura Tahun 2026 sebelum perubahan anggaran terdiri atas pajak daerah sebesar Rp259,97 miliar, retribusi daerah Rp31,98 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9,54 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6,06 miliar.

Dengan demikian, total target PAD mencapai Rp307,57 miliar. Namun, setelah perubahan anggaran, terdapat penyesuaian target sebesar Rp6,09 miliar, sehingga target PAD Kota Jayapura berubah menjadi sekitar Rp313,66 miliar.

“Target awal PAD mengalami perubahan menjadi Rp313.666.365.110,” kata Huwae.

Rakor tersebut juga membahas rencana target PAD Kota Jayapura untuk Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan dengan melihat struktur pendapatan daerah, khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk sektor pajak daerah, penyusunan dan pengusulan target akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Sementara target retribusi daerah akan disusun dan diusulkan oleh OPD pengelola PAD bersama mitra pengelola PAD.

Pemerintah Kota Jayapura menargetkan PAD Tahun 2027 dapat terus meningkat sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Dalam laporan Bapenda, rencana target PAD Tahun 2027 disebut berada pada kisaran Rp316 miliar.

Melalui Rakor-PAD tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh OPD dan pemangku kepentingan tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka target, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pendapatan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Evaluasi terhadap peluang, tantangan, serta hambatan dalam pengelolaan PAD diharapkan menghasilkan langkah konkret yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dan pembiayaan pembangunan Kota Jayapura.

(arc)