Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyoroti ketidakhadiran Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura, Asep Khalik, dalam sejumlah pertemuan yang digelar Komisi B DPR Kota Jayapura.
Hal itu ditegaskan Yuli Rahman saat Komisi B DPR Kota Jayapura melakukan sosialisais Perda tentang Penanggulangan Bencana di kantor BPBD Kota Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Yuli menilai, ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam agenda resmi dewan tanpa konfirmasi dan penjelasan yang jelas menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap mekanisme kerja kelembagaan.
Menurut dia, undangan yang disampaikan DPR bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Ia menegaskan, setiap OPD yang menerima undangan resmi dari DPR seharusnya memberikan respons dan memastikan kehadiran pejabat yang diminta. Jika pimpinan OPD berhalangan hadir, yang bersangkutan perlu menyampaikan konfirmasi disertai alasan yang jelas kepada dewan.
“Ini kegiatan kelembagaan, bukan hanya kegiatan komisi. Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan dewan. Kami sangat berharap OPD yang diundang bisa memberikan konfirmasi apabila tidak hadir,” tegas Yuli.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR dalam sejumlah pertemuan tersebut tanpa kejelasan yang memadai. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan kesan bahwa undangan resmi DPR Kota Jayapura tidak dihargai sebagaimana mestinya.
Yuli mengatakan, komunikasi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap pimpinan OPD diharapkan membangun koordinasi yang baik dengan DPR, terutama ketika diundang menghadiri rapat untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menyikapi persoalan tersebut, Yuli meminta Sekretaris Dinas PUPR Kota Jayapura menyampaikan pesan kepada Asep Khalik agar lebih menghargai undangan resmi DPR dan hadir langsung dalam pertemuan yang membutuhkan penjelasan dari pimpinan OPD.
Ia menegaskan, penunjukan sekretaris dinas untuk menghadiri rapat tidak seharusnya dilakukan tanpa komunikasi dan penjelasan yang memadai kepada pihak dewan, terutama apabila agenda tersebut membutuhkan kehadiran langsung kepala dinas.
Menurut Yuli, pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program dan kebijakan di lingkungan instansinya. Oleh sebab itu, kehadiran kepala dinas menjadi penting agar pembahasan dapat berlangsung efektif dan persoalan yang muncul bisa memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa rapat resmi DPR merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif.
“Ini rapat resmi. Jadi, kepala dinas harus hadir. Jangan asal menunjuk sekretaris untuk hadir tanpa memberikan konfirmasi dan alasan yang jelas kepada kami di dewan,” ujarnya.
Yuli berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius bagi pimpinan OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Menurut dia, komunikasi dan koordinasi yang baik akan membantu memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan serta mencegah terjadinya kesalahpahaman antarlembaga.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tata tertib yang mengatur pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk mekanisme menghadapi pihak yang berulang kali tidak memenuhi undangan resmi.
Ia menyebut, apabila pimpinan OPD tidak hadir hingga tiga kali dalam undangan dewan, terdapat mekanisme lebih lanjut yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuli menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga dan kelancaran pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
“Kami punya tata tertib dewan. Kalau pimpinan OPD tidak hadir selama tiga kali, kami bisa meminta agar dilakukan pemanggilan melalui kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran dalam undangan pertama, kedua, hingga ketiga harus menjadi perhatian serius. Apabila persoalan itu terus berulang, DPR dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai aturan yang mengatur kewenangan dan tata kerja lembaga.
Yuli menekankan, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan hubungan personal antara anggota dewan dan kepala dinas, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap proses kerja kelembagaan.
Meski demikian, mekanisme pemanggilan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prosedur yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Yuli menyampaikan pesan tegas kepada Asep Khalik agar tidak menganggap enteng undangan resmi DPR Kota Jayapura. Ia berharap seluruh pimpinan OPD dapat membangun hubungan kerja yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab bersama lembaga legislatif.
Menurut dia, pemerintah daerah dan DPR memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan dalam mengelola anggaran serta memastikan program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, komunikasi antara kedua lembaga harus dijaga. Pimpinan OPD tidak hanya dituntut menjalankan program sesuai tugas dan kewenangannya, tetapi juga harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta melalui mekanisme resmi.
“Kita mau pimpinan OPD yang selalu ada bersama kita, karena kita sama-sama mengelola uang rakyat. Kalau hanya mau jabatan, tetapi soal kehadiran saja tidak diperhatikan, ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jabatan yang dipercayakan kepada seorang pejabat publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap pejabat, kata dia, harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dan tidak melempar tanggung jawab kepada pihak lain ketika dibutuhkan untuk menjelaskan kebijakan maupun program di instansinya.
“Jabatan yang diberikan ini adalah jabatan yang harus kita pertanggungjawabkan. Kita tidak bisa melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Yuli berharap ke depan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dapat lebih disiplin dalam memenuhi undangan resmi DPR, atau setidaknya menyampaikan pemberitahuan dan alasan yang jelas apabila berhalangan hadir.
Ia menilai, sikap saling menghormati, keterbukaan komunikasi, dan kesediaan memberikan penjelasan merupakan fondasi penting bagi hubungan kerja yang sehat antara legislatif dan eksekutif.
Dengan koordinasi yang baik, fungsi pengawasan DPR dapat berjalan lebih efektif, sementara pemerintah daerah memiliki ruang untuk menjelaskan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran secara transparan kepada wakil rakyat.
Bagi Yuli, penghormatan terhadap undangan dewan pada akhirnya bukan sekadar persoalan kehadiran seorang pejabat, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Jayapura.
(Har)









