Pemkot Jayapura Gelar Non Yustisi Di Kampung Buton

Wakil Wali Kota Jayapura,Ir.H.Rustan Saru,MM,Saat Mengecek Warga Yang Akan Mengurus Dokumen Kependudukan

Jayapura.Teraspapua.com  – Pemerintah Kota Jayapura,melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dispendukcapil) Kota Jayapura melakukan Operasi Non Yustisi dan penduduk non permanen,di  Kampung Buton Skyline Distrik Jayapura Selatan,Sabtu (2/11/2019).

Non Yustisi ini, merupakan yang terakhir dilakukan di tahun ini,  diutamakan kepada penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan penduduk  Ktp  luar daerah yang belum melaporkan kedatangannya kepada Dinas setempat.

banner 325x300banner 325x300

Wakil Wali Kota Jayapura,Ir.H.Rustan Saru,MM ,mengatakan  Kampung Buton merupakan tempat pelaksanaan kegiatan, karena masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik,bahkan ada juga penduduk non parmanen.

“Ya,di Kampung Buton ini masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik,bahkan ada juga penduduk non parmanen” Ujar Wawali Rustan Saru”.

Dikatakan juga ,banyak warga di sini yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga dengan kehadiran ini diharapkan masyarakat punya kesadaran, termasuk RT ,RW untuk mengajak warganya  hadir dalam melakukan perekaman administrasi kependudukan.

Perhatian pemerintah kota ,melalui Dispendukcapil ini,agar masyarakat di kampung Buton bisa tertibkan administrasi kependudukan”cetusnya”.

Menurut Rustan Saru Ini merupakan kesempatan karena di tahun ini Pemerintah Kota masih mau jemput bola ,dengan melakukan non yustisi tanpa ada tindakan atau sanksi.

“ Bahkan masih melakukan sosialisasi secara persuasif bagi warga yang belum melengkapi dokumen kependudukan”ucapnya”

Untuk itu ditekankan jika warga yang sampai akhir tahun ini belum melakukan perekaman administrasi kependudukan maka di tahun 2020 dispendukcapil akan melakukan operasi yustisi dengan melakukan penindakan atau sanksi di tempat.

Artinya kalau tahun 2020 kita sudah lakukan itu, maka  tidak ada ampun baik itu warga yang tidak memiliki KTP elektronik ,KIA akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah kota Jayapura.

“Sekali lagi saya mohon kepada warga kota Jayapura ,karena tahun ini Pemerintah Kota melalui dispendukcapil masih membuka kesempatan bagi warga untuk datang ke kantor Distrik Kelurahan dan RT RW untuk  mengurus administrasi kependudukan.

Pelayanan yang dilakukan ini juga secara cuma-cuma tanpa dipungut bayaran, sehingga masyarakat kembali dihimbau untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang belum ada”kata Rustan”.

Termasuk juga masyarakat non permanen atau penduduk yang datang dari luar kota Jayapura yang diberikan kesempatan untuk melapor agar di daftar di   e- waniambey.

Penanggung jawab pelaksana teknis kegiatan Jimmy Belly Titihalawa dalam laporan mengatakan kegiatan ini berdasar pada undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk non permanen.

Peraturan daerah kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kegiatan dilakukan dengan tujuan ,agar terwujudnya dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga warga masyarakat memiliki rasa tanggung jawab terhadap dokumen kependudukan.

Selain itu, untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan sehingga penduduk yang ada di kota Jayapura tercatat dalam database dispendukcapil Kota Jayapura.

Dilaporkan juga bahwa petugas yang terlibat pada ada operasi Non Yustisi ini sebanyak 155 orang dengan rincian,dispendukcapil 62 orang, Polres Jayapura kota 30 personil, Satpol PP kota Jayapura 30 anggota, distrik Jayapura Selatan 15 staf, Kelurahan entrop 15 pegawai dan RT RW 3 orang .

(Let/Rick)