Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, menggelar rapat Paripurna Pembahasan Raperda kota Jayapura tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jayapura Tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna ini,dipimpin oleh Wakil Ketua I, Jhon Y.Betaubun,SH,MH dan di dampingi Wakil Ketua II,Silas ,berlangsung di ruang utama Paripurna setempat,Selasa (26/11/2019)
Wakil Ketua DPRD kota Jayapura,Jhon Y.Betaubun,SH,MH dalam sambutan mengatakan dengan memperhatikan kondisi keuangan pemerintah daerah kota Jayapura yang masih bergantung pada fiskal pemerintah pusat ,maka diharapkan adanya berbagai upaya strategis yang perlu dilakukan.
Hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembiayaan Pembangunan Daerah Kota Jayapura.
“ Seperti perlu adanya program peningkatan intensifikan dan ekstensifikan pemetaan dan pengembangan penggalian potensi potensi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “ujar Jhon.
Lanjut dijelaskan Jhon,pengaturan manajemen pengawasan terhadap objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tegas.
Serta perlu adanya sosialisasi secara berkala tentang pajak dan Retribusi Daerah kepada para wajib pajak dan Retribusi Daerah di kota Jayapura “jelasnya.
Wali Kota .Dr.Benhur Tomi Mano.MM pada pidato pengantar nota keuangan APBD yang dibacakan Wakil Wali Kota.Ir.H.Rustan Saru.MM ,mengatakan penyusunan APBD merupakan salah satu tahapan siklus pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini diawali dengan perencanaan dan anggaran selanjutnya pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pengawasan pengelolaan keuangan daerah “kata Rustan.
APBD Lanjut Rustan ,merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Untuk itu prosedur dan teknik penganggaran harus diikuti secara tertib dan taat asas,harus sejalan dengan prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah.
“Seperti pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional ,yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja”ungkpnya.
Dijelaskan juga,pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan, dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia.
“ Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus afektasi ,dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah”ungkap Rustan.
Pihak eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja selalu komitmen untuk menjalankan rambu-rambu pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.
Tentu ditunjukkan dengan adanya komitmen seluruh anggota DPRD kota Jayapura, dalam mencermati fenomena ekonomi nasional.
Lebih lanjut drincikan ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.350.305.229.235 jumlah ini meningkat sebesar Rp 41. 278. 659. 345,naik 3,15% dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.309.026.559.890.
Lebih lanjut dirincikan anggaran belanja daerah sebesar.Rp 1.359.496.043.535 dialokasikan pada belanja tidak langsung sebesar Rp 693.741.075.468 dan mengalami penurunan sebesar 1,67% atau turun sebesar Rp 11.765.537.810. Dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 705.506.613.278.
Kemudian untuk belanja langsung sebesar Rp 665.754.968.067 dengan peningkatan sebesar 5,89% atau naik sebesar Rp 37.004.911.081 dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 628.750.056.986.
Dengan demikian maka total APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.371.496.043.533 dengan kenaikan sebesar 1,87%. Atau naik sebesar Rp 25.239.373.271. Dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.346.256.670.264.
Pada kesempatan tersebut,Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru.MM,menyerahkan materi sidang kepada pimpinan DPRD Kota Jayapura.
(let/rick)