Jayapura.Teraspapua.com – Pertemuan anggota DPRP jalur pengangkatan dengan Ketua DPR Papua sementara untuk membahas nasip yang tidak jelas.
Pasalnya,anggota DPRP dari jalur pengangkatan ini diberhentikan hanya dengan surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) ,namun jika bandingkan dengan Papua Barat yang dari Jalur pengangkatan masih berjalan normal.
Bahkan hak-hak maupun tugas-tugas mereka sebagai anggota DPR tetap berjalan seperti biasa “ungkap Jhon Gobai kepada sejumlah Wartawan di Jayapura Selasa (26/11/2019).
Lanjut Gobai,Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai payung hukum yang sama yaitu UU Otsus Papua,dan khusus untuk pengangkatan merujuk kepada putusan MK ,kemudian dilaksanakan dengan Perdasus,
“ Jadi ini ada sebuah ketidakadilan oleh karena itu kami diskusikan dengan pimpinan sementara”cetusnya.
Itu yang sesungunya terjadi,tidak ada cerita pertemuan dengan Ketua sementara untuk memberikan dukungan menjadi ketua definitif DPR Papua priode 2019-2024 itu tidak benar .
Dikatakan juga ,kalaupun ada yang berbicara diluar dari pada apa yang saya jelaskan ,itu merupakan dukungan secara pribadi,bukan dukungan dari anggota 14 kursi .
Hal senada disampaikan Yohanes Ronsumbre,bahwa kemarin itu kami meminta waktu bertemu dengan ketua sementara untuk menjelaskan surat tertanggal 10 Oktober, yang dikeluarkan oleh Kemendagri Dirjen Otda.
Kemudian ditujukan kepada Gubernur untuk menyampaikan akhir masa jabatan dan memohon kepada gubernur untuk mengambil langkah-langkah strategis dan kongkrit dalam rangka pengisian keanggotaan 14 kursi priode 2019-2024.
Kemudian lanjut Ronsumbre pada tanggal 15 Oktober Gubernur merespon itu dengan menyurati Kementrian,tetapi kemudian keluar lagi surat pada tanggal 15 November dari Kemendagri yang merespon surat dari gubernur Papua.
“ Yang kami lihat ada satu keganjalan,menurutnya itu bukan SK tetapi pemberitahuan proses yang harus dilakukan.Sehingga pada tanggal 31 Oktober kemarin , SK yang datang itu kami tidak ada”ungkapnya.
Oleh karena itu kami tetap jalan kerena mestinya harus ada SK peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan, tetapi dalam SK yang kemarin kami tidak ada sehingga kami minta ini diluruskan ” jelasnya.
Untuk itu kami tetap menghargai dan prosesnya tetap jalan ,karena perdasus sudah ada,tetapi ini tidak boleh fakum dari tanggal 31 Oktober sampai pada akhir seleksi 14 kursi sampai pada pengambilan sumpah tidak boleh kosong.
Oleh karena itu kami minta pimpinan sementara untuk membantu kami komunikasikan dengan pihak Biro Hukum maupun Dirjen Otda.karena dilembaga ini sudah resmi 69 anggota tidak bisa 55 anggota lagi jadi ini tidak boleh kosong “ tukasnya.
Masih ditempat yang sama Jhon Wilil, mengakui pertemuan kemarin dengan ketua sementara ada dua agenda khusus yang kami bahas,karena kami dari 14 kursi merasah ganjil sehingga kami perlu bertanya kepada pimpinan sementara.
Masalah yang pertama adalah kepastian hukum terhadap SK pemberhentiannya tidak ada,kemudian hak-hak kami di berhentikan.Kalau memang kami sudah diberhentikan harus dibacakan dalam sidang Paripurna bahwa 14 kursi sudah diberhentikan baru kami akui itu.
“Tetapi kalau belum di bacakan SK pemberhentian lalu hak-haknya kami diberhentikan ini kenapa,? Ini harus dijelaskan “ tegas Wilil.
Lanjut dijelaskan Wilil, masalah yang kedua mengenai hak tugas-tugas konstitusional karena selama ini kami laukan tugas konsistusional, hak kami dibatasi dan tidak diberikan,tetapi bagian ini kalau kami paksakan sangat tidak mungkin.
Mengenai dukungan untuk saudara Jahon Banua Rouw sebagai ketua DPR Papua yang ada diberitakan oleh beberapa media online dengan terpampang foto bersama yang didalamnya ada teman-teman 14 kursi,kami tidak pernah menyakatan sikap untuk mendukung JBR sebagai Ketua DPR Papua.
Penentuan Ketua DPR Papua itu ada dalam Tatatertib dan ditentukan oleh DPP partai DPP partai pemenang,bukan kami dari 14 kursi yang menentukan. Secara hukum saat ini nasib kami juga belum pasti.
Kalaupun ada pernyataan untuk mendukung JRB sebagai Ketua DPR Papua itu secara pribadi bukan mewakili 14 kursi,karena pertemuan kemarin untuk membahas pembertian kami yang tidak jelas pungkasnya.
(Matu/rick).