Pemkot Jayapura Akan Menertibkan Pedagang Kaki Lima Ampera

Wakil Wali Kota Jayapura ,Ir.H.Rustan Saru,MM,Saat Melakukan Sidak Di Ampera dan Ahmad Yani,di damping Kadis Perindagkop Robert Awi,kepala Bapenda,Robby Awi.

Jayapura,Teraspapua.com – Wakil walikota Jayapura melakukan inspeksi mendadak  (Sidak ) terhadap penataan Pedagang Kaki lima (PKL) , yang dinilai saat ini masih belum tertata dengan baik,karena masih menggunakan bahu jalan  dan trotoar untuk berjualan.

Dari hasil sidak kita ditemui banyak PKL di ruas jalan ampere dan Ahmad Yani yang belum tertib, bahkan ada yang melanggar ketentuan karena belum mengantongi  izin “ ujar Wakil Wali Kota Jayapura kepada awak media,Rabu (15/1/2020) ketika ditemui di ruang kerjannya.

Lanjut disebutkan Wawali Rustan Saru,banyak PKL juga yang melanggar, karena menggunakan bahu jalan ,memanfaatkan atas saluran untuk mendirikan bangunan ,sehingga harus ditertibkan.

Bukan penataan PKL saja yang menjadi sorotan Rustan Saru, tapi juga juga toko-toko yang berada di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani menjadi sorotan,karena  tidak menyediahkan bak sampah.

“Jadi kami meminta kepada semua pemilik toko yang berada di ruas jalan A Yani dan percetakan untuk menyiapkan bak sampah dan membersihkan saluran drainase yang ada” ucap Rustan.

Dikatakan juga ada beberapa toko yang menjual sandal dan sepatu diminta untuk segera dibongkar, karena berada di bagian depan jalan dan  melanggar space jalan.

“ Untuk itu kita sudah perintahkan dinas perindagkop ,Kelurahan dan Satpol PP untuk dilakukan penindakan “jelas Rustan.

Terkait itu juga maka pemerintah kota akan fungsikan kembali lahan X pasar ampera untuk ditata agar para pedagang ampere dan ahmat Yani bisa berjualan di malam hari,saat ini dinas Perindagkop sementara mendata para PKL ,kuliner dan yang menjual  aksesoris.

Namun kata Rustan Saru,Jika X pasar ampera tidak mencukupi para pedagang yang ada ,maka pihaknya akan  memanfaatkan kampung nelayan, khusus untuk dagangan kuliner di malam hari.

Bahkan pemerintah kota sebut Rustan akan memberikan solusi, untuk para PKL memanfaatkan samping Taman imbi bekas gedung film untuk berjualan pada malam hari.

Selain itu para pedagang kuliner dan PKL di  kawasan ruko dok dua,kami perintahkan untuk dikosongkan dan tidak boleh berjualan,dan mereka di arahkan juga di samping Imbi”terangnya.

Terhadap para PKL ini ,Rustan menuturkan ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai peran.

Baik itu dinas Perindagkop mengenai para pedagang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),mengenai retribusi, Dinas PU mengenai tata kota dan Satpol PP terkait penertiban “ tandasnya.

(Let).