Jayapura.Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kebersihan, melakukan sosialisasi pajak air tanah di geduang sian soor dan dibuka secara resmi oleh Wali kota Jayapura, DR .Benhur Tomi Mano MM ,Rabu (12/02/2020).
Walikota dalam sambutannya mengatakan, pengunaan air tanah di Kota Jayapura kami sudah atur dalam peraturan daerah kota jayapura nomor 1 tahun 2012. tentang pajak daerah.
Besaran harga air baku untuk kota Jayapura ditetapkan dalam peraturan Wali kota nomor 21 tahun 2018,tentang nilai perolehan air tanah yaitu sebesar Rp1200 per meter kubik.
Lebih lanjut Wali kota merincikan pada tahun 2019 pemkot, telah memasang meter air tanah pada 30 tempat usaha yang meliputi 17 hotel,5 supermarket,2 rumah makan,2 pencucian mobil,1 perusahaan air minum dan 1 rumah sewah.
Pada tahun ini akan dipasang 33 meter pada rumah makan,cafetaria,supermarket,hotel,pencucian mobil dan rumah sewa,ini untuk menjaga ketersedian air bawah tanah perlu adanya upaya pelestarian sumber daya air tanah.
Salah satu bentuk pengendalian atas pemanfaatan air bawah tanah adalah perizinan pengeboran air bawah tanah dan juga penarikan pajak terhadap semua usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan air bawah tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada kesempatan ini menurutnya sangat penting,demi kelestarian sumber air tanah diwilayah kota jayapura “ tukasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala DLH dan Kebersihan Ir.Keti Kailola,M.Si mengungkapkan sosialisasi pajak air tanah yang kita lakukan hari ini untuk yang keduakalinya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena Kota Jayapura sekarang pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan air sangat meningkat,sementara debit air dikota ini sudah sangat menurun.
Kemudian dari sisi pengendalian lingkungannya lahan kritis terus berlansung sementara sumber air terbatas. Oleh karena itu kami BLH melakukan sosialisasi karena ini ada keterkaitan dengan bagaimana mengendalikan lingkungan air tanah.
“ Kami harapkan lewat sosialisasi ini,sekaligus pemerintah dapat mengatur dalam pemanfaatan air tanah sehingga neraca air dapat diperhatikan di kota ini ” pungkasnya.
(Matu).