Selama Tahun 2021, DPRD Kota Jayapura Intens Melaksanakan Tiga Fungsi Dewan

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH (foto Harley)

Jayapura, Teraspapua.com – Sebagai representasi rakyat DPRD kota Jayapura telah melaksanakan tiga fungsi anggota Dewan selama tahun anggaran 2021. Fungsi legislasi, budgeting dan fungsi pengawasan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH menjelaskan, fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan Perda dan kemudian membahasnya bersama Wali Kota untuk disetujui dan diimplementasikan. Selanjutnya dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Kemudian, fungsi kedua terkait anggaran atau budgeting yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah kota Jayapura yang diajukan oleh Wali Kota. Dan Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam beberapa bentuk pengawasan.

“Pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah, kedua pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketiga pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan,” kata Jhon kepada media ini di kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa ( 21/12)

Lanjut Jhon Betaubun, DPRD Kota Jayapura dalam melaksanakan fungsi Kedewanan yang sesungguhnya yaitu fungsi pengawasan, dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan kita akan mengakhiri tahun ini.

Dimana, bapak Ibu Dewan setiap komisi benar – benar bertanggung jawab melakukan fungsi pengawasan, bagian dari fungsi kontrol terhadap pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan di lapangan, juga fungsi kontrol dalam mengawasi semua hal yang ada di kota Jayapura.

“Puji Tuhan, semuanya selama ini berjalan dengan baik,” cetusnya.

Sementara lanjut politisi PDI Perjuangan Kota itu, fungsi legislasi yaitu membuat peraturan daerah, tahun 2021 ini DPRD kota Jayapura telah mengeluarkan lima produk aturan hukum Perda.

Sedangkan tugas melakukan sosialisasi dan pengawasan peraturan daerah di kota Jayapura tentunya itu melekat dalam fungsi pengawasan.

“Jadi, kami terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda kota Jayapura, baik itu Perda kebersihan, retribusi dan semua Perda yang ada di pemerintah kota Jayapura,” jelas Kader Banteng Moncong putih itu.

Kemudian, menyangkut dengan penganggaran Dewan melakukan fungsi dalam mengontrol penyerapan anggaran di semua OPD.

Kami berterima kasih, bahwa kepemimpina Wali Kota, Dr. Benhur Tomi Mano, MM bersama Wakil Wali Kota, Ir. H Rustan Saru, MM kota Jayapura berturut – turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan yang berimbang.

“Selama kepemimpinan Wai Kota menjelang 10 tahun ini pemerintah kota Jayapura tidak punya utang di mana – mana dan selalu menerapkan keuangan berimbang,” lugasnya.

Untuk itu, pimpinan Dewan bersama dengan anggota DPRD kota Jayapura, kami berikan apresiasi kepada Wali Kota, Dr. Benhur Tomi Mano, MM bersama Wakil, Ir. H. Rustan Saru, MM bersama jajaran menerapkan keuangan berimbang sehingga tidak mengalami defisit,” tutup putera Evav itu.

(Har)