Dewan Harap 4 Raperda Yang Ditetapkan menjadi Perda Tidak Membisu Tanpa Implementasi

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura mengesahkan 4 (empat ) rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (21/12/2022).

Dengan demikian maka DPRD Kota Jayapura rampung menggelar rapat paripurna tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD setempat dan di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH di damping Wakil Ketua I, Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan Wakil Ketua II, Silas Youwe.

Abisai Rollo dalam sambutan mengatakan, setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan materi Rancangan peraturan daerah kota Jayapura non APBD Tahun 2022 yang dilengkapi pula dengan naskah akademiknya baik secara internal oleh komisi-komisi dewan dengan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kota Jayapura bersama tim asistensi kementerian hukum dan HAM Provinsi Papua maupun dengan pihak eksekutif termasuk adanya finalisasi empat buah materi Rancangan peraturan daerah Non APBD tersebut.

“Adapun empat buah Raperda yang telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan Dewan oleh alat-alat kelengkapan Dewan baik itu badan pembentukan peraturan daerah, komisi-komisi dan fraksi-fraksi yang akhirnya telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Abisai.

Lanjut Abisai mengatakan, ini dibagi menjadi dua bagian terdiri dari empat buah Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu Rancangan peraturan daerah tentang HIV dan AIDS di kota Jayapura.

Sedangkan tiga buah Raperda yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Menurut Abisai, hal ini menunjukkan bahwa proses dan tahapan penyusunan serta pembahasan Raperda dan adanya persetujuan DPRD kota Jayapura untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura, telah memenuhi ketentuan normatif.

Untuk itu, pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura mengharapkan bahwa dari 4 buah Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, agar tidak diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasinya, untuk itu diharapkan kiranya dapat implementasikan dengan baik dan bertanggung jawab,” tukasnya.

Sementara itu, penjabat Wali Kota, DR, Frans Pekey, M, Si dalam pidatonya mengatakan dengan ditetapkan 4 Raperda kota Jayapura tahun 2002 menambah deretan jumlah peraturan daerah yang dihasilkan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Pertanyaan yang sering muncul dan pandangan masyarakat adalah apakah peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan, atau apakah peraturan tersebut dapat menjawab kebutuhan riil sebagai suatu kegiatan yang sifatnya rutin yang menguras banyak tenaga dan energi bahkan anggaran yang cukup banyak semata-mata menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menerbitkan jumlah peraturan daerah Namun bukan kualitasnya,” kata Frans.

Di sisi lain, kita juga mengakui bahwa ada sejumlah Perda kota Jayapura yang berlaku saat ini belum efektif dalam pelaksanaannya, hal ini menjadi perhatian kita bersama.

“Marilah kita berpikir dari sekarang, mengubah kecenderungan kita dalam mengatasi masalah hanya dengan membuat regulasi tanpa melalui kajian dan tahapan yang benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tandas Pekey.

Frans Pekey mengaku optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang kuat, yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif kita akan melakukan perubahan dari waktu ke waktu guna mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab permasalahan-permasalahan masyarakat,” pungkasnya.