Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Rabu (25/01/2023). Menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kunjungan tersebut dengan agenda Pengawasan Peraturan Daerah Kota Jayapura, Oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura Tahun 2023.
Dalam kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan segenap anggota Dewan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, Jece Mano beserta jajaran dinas.
Setelah melakukan hearing di ruang rapat dinas tersebut. Anggota DPRD didampingi Kadis Lingkungan Hidup, langsung meninjau ke Bank Sampah Jayapura (BSJ), di Jalan Baru Walikota Entrop.
Dalam kunjungan ke Bank Sampah Jayapura ini, pimpinan dan anggota DPRD berkesempatan melihat, serta mendengar langsung pemaparan dari pengelola Bank Sampah, terkait penerimaan dan distribusi sampah.
Ditemui Teraspapua usai kunjungan dilakukan, Jhon Betaubun mengatakan. Giat yang dilakukan DPRD kota Jayapura, adalah dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang kebersihan kota oleh dinas terkait.
Dikatakan, pengawasan Perda yang dilakukan DPRD adalah bagian dari dukungan terhadap program pemerintah kota lewat Penjabat Wali Kota Jayapaura.
“Hari ini kami turun ke dinas kebersihan sesuai dengan Perda yang ada, guna melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Perda tersebut. Sehingga peningkatan kebersihan di kota Jayapura. Kita dukung program Penjabat Walikota, sehingga kota ini betul-betul bersih dan masyarakat merasa nyaman.” Papar Jhon.
Politisi PDI Perjuangan ini menghimbau, agar warga kota Jayapura juga taat terhadap aturan dan waktu pembuangan sampah, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Serta tidak membuang sampah di jalan raya, bagi pengguna kendaraan.
“Jadi sebelum jam enam, sudah harus buang sampah di tempat-tempat yang sudah di sediakan. Tetapi juga, bagi semua orang yang tinggal di kota Jayapura, tidak boleh membuang sampah di jalan raya. Tetapi, bagi yang punya kendaraan, siapkan tempat sampah di dalam mobil.” Tandas Jhon.
Kader banteng moncong putih ini menambahkan, kendala yang ada di Dinas Lingkungan Hidup terkait kuranggnya fasilitas dan anggaran, akan didikung sepenuhnya oleh DPRD.
“Yang kurang akan kita benahi. Prinsipnya DPRD akan tetap mendukung untuk kedepan, kita akan sama-sama dengan pemerintah kota untuk melihat hal ini.” Tutupnya.
Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura, Jece Mano mengatakan. Sesuai fungsinya, DPRD melakukan pengawasan, dalam rangka penyelenggaraan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang kebersiahan kota Jayapura.
Dalam diskusi yang dilakukan kata Jece Mano, ada beberapa hal yang menjadi stressing dari DPRD, terkait penerapan sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar Perda.
Dalam kesempatan tersebut pula, jelas Mano. Pihaknya telah menyampaikan kendala serta permasalahan yang dialami di lapangan, sehubungan dengan warga masyarakat yang masih membuang sampah diluar dari tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Kami tadi menyampaikan permasalahan yang kami alami. Terutama soal masyarakat yang masih membuang sampah, diluar tempat yang sudah pemerintah sediakan.” Jelasnya.
Dirinya menambahkan, dikesempatan ini pula. Pihaknya mendampingi DPRD, guna meninjau langsung bank sampah yang merupakan fasilitas pengurangan sampah, sekaligus mensosialisasikan manfaat bank sampah kepada anggota DPRD.
“Sehingga nantinya, anggota DPRD turun ke masyarakat. Juga bisa mensosialisasikan manfaat bank sampah ini. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat kelompok ataupun individu, untuk bergabung sebagai nasabah bank sampah, karena bernilai ekonomi juga.” Ujar Mano.