Jayapura,Teraspapua.com – Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di salah satu hotel di Jayapura, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2009 menghadirkan praktisi hukum Jese Damanik sebagai narasumber.
Kegiatan sosialisasi itu sendiri berjalan dengan lancar hingga selesai. Pada kesempatan itu selain narasumber memberikan materi, namun dilakukan pula tanya jawab.
Narasumber Jese Damanik mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai yang berada di bagian Kesra, untuk memahami kerja dan tupoksi pada bagian kesra.
“Kegiatan ini juga untuk memahami tentang apa yang didalam kerja menuju tercapainya kesejahtran masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, para pegawai bisa mengimplementasikan dalam kerja setiap hari.
Sementara Kepala Bagian Kesra Steven Payokwa menyampaikan, terimakasih kepada narasumber yang sudah memberikan penjelasan kepada para pegawai tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pada pegawai. Sehingga nantinya apa yang dapat diterapkan dalam tugas dan tanggung jawab setiap di tempat kerja.
Masih menurutnya, kegiatan sosialisi seperti ini akan digelar lagi pada tahun mendatang untuk meningkatkan kapasitas pegawai di bagian Kesra Setda Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Saya minta pegawai yang mengikuti kegiatan ini agar serius untuk mendengar dengan baik materi yang dibawakan, sebab ini sangat penting untuk memahami tugas dan pekerjaan termasuk peningkatan kapasitas pegawai itu sendiri,” pungkasnya.