Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Advokat Baharudin Farawowan, menegaskan bahwa keberlangsungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub
Papua 2025 harus didukung oleh jaminan keamanan dan ketertiban publik di setiap tahapan. Mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi di tingkat TPS, PPD, hingga KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pelindung demokrasi menjadi sangat krusial.
“Polri memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum selama seluruh tahapan PSU. Namun, tugas itu harus dijalankan secara profesional,
proporsional, dan netral,” kata Baharudin dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura, Selasa malam (12/8/2025).
Dikatakan, tugas Polisi dalam PSU adalah menjaga, bukan mengintervensi. Baharudin memaparkan sejumlah tugas utama kepolisian selama pelaksanaan PSU, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, menjaga keamanan dan ketertiban umum di sekitar lokasi TPS maupun arena rekapitulasi suara.
Kemudian, mengamankan logistik pemilu, baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara, melakukan patroli pengawasan terbuka, dengan tidak mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, ia menyayangkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat indikasi penyimpangan yang terekam dan beredar di berbagai media sosial.
“Kita melihat ada oknum aparat yang justru bertindak di luar kewenangannya, seperti mengarahkan pemilih, menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu paslon, bahkan
mendampingi masyarakat saat menggunakan hak suara,” ungkapnya.
Baharudin mengingatkan bahwa dalam konteks pemilu, netralitas aparat kepolisian telah diatur secara jelas dalam:
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020 tentang tugas Polri dalam pengamanan pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 16/PUU-V/2007 dan No. 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa aparat keamanan hanya boleh menjalankan fungsi pengamanan, bukan ikut
campur dalam proses penghitungan atau rekapitulasi suara.
“Netralitas adalah fondasi demokrasi. Aparat keamanan tidak boleh terlibat dalam intervensi pengambilan keputusan, apalagi mengarahkan pilihan rakyat,” tegasnya.
Menurut Tim Hukum BTM-CK, sejauh ini proses rekapitulasi di tingkat PPD sebagian besar telah berjalan tanpa gangguan dari massa. Namun, sejumlah tahapan rekapitulasi
justru terhambat karena adanya dugaan intervensi atau kelambanan yang tidak wajar.
Baharudin menjelaskan, pada tingkat PPD, aparat kepolisian semestinya melakukan penjagaan selama 24 jam penuh, pengawalan logistik dari TPS ke PPD, dan dari PPD ke KPU
Kabupaten/Kota dan pengamanan proses rekapitulasi secara terbuka, termasuk saat ada keberatan dari saksi atau tekanan massa
Di tingkat KPU Kabupaten/Kota, aparat bertugas mengamankan pleno rekapitulasi dan distribusi hasil rekap, serta mengantisipasi aksi massa yang mungkin muncul.
Sedangkan di tingkat provinsi, kepolisian bertanggung jawab atas kelancaran rapat pleno yang dihadiri oleh saksi-saksi paslon, Bawaslu Provinsi, dan peserta pemilu,
serta harus melakukan koordinasi dengan Divisi Humas dan Intelkam Polda untuk mengantisipasi isu politik yang berkembang.
Melihat dinamika yang terjadi selama proses PSU Pilgub Papua 2025, Tim Hukum BTM-CK menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Meminta Polri menjalankan tugas pengamanan secara profesional, tanpa mencampuri urusan teknis penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
2. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperkuat koordinasi teknis dengan aparat kepolisian agar tidak terjadi overacting atau pelanggaran netralitas.
3. Meminta Kapolda Papua dan para Kapolres memastikan seluruh personel di lapangan memahami batas kewenangan dalam pengamanan TPS dan rekapitulasi.
4. Mengimbau Kapolri untuk melakukan pemantauan ketat terhadap setiap laporan keberpihakan aparat yang dapat mencoreng citra Polri secara nasional.
5. Mendorong Komnas HAM RI dan Komnas HAM Papua untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama PSU berlangsung.
Baharudin menegaskan bahwa keberhasilan PSU Pilgub Papua 2025 sangat bergantung pada sikap profesional dan netral dari aparat keamanan, serta integritas penyelenggara
pemilu.
“Polisi bukan penentu hasil pemilu. Polisi adalah penjaga keamanan proses demokrasi. Jika prinsip ini dilanggar, maka bukan hanya pemilu yang rusak, tetapi kepercayaan
publik terhadap institusi negara juga ikut hancur,” pungkasnya.
(Har/Rck)










