Jakarta, Teraspapua.com – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi suara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (2/9/2025), terungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku pihak termohon diduga telah mengabaikan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua serta keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) Benhur Tomi Mano- Constant Karma (BTM-CK).
Kuasa hukum paslon BTM-CK, Hardian Tuasamu, menjelaskan bahwa keberatan telah diajukan secara berjenjang sejak proses rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten/kota, hingga provinsi. Namun seluruh keberatan tersebut tidak direspons oleh KPU Papua sebagai penyelenggara pemilu.
“Keberatan kami sudah disampaikan dalam rapat pleno di semua tingkatan. Bahkan Bawaslu Papua telah memberikan saran perbaikan saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, semuanya diabaikan oleh termohon,” ujar Tuasamu dalam persidangan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Tuasamu menambahkan, pelanggaran yang didalilkan utamanya berkaitan dengan partisipasi pemilih yang tidak wajar, yakni melebihi 100 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah.
“Ada TPS yang tingkat partisipasinya melebihi 100 persen. Jumlahnya mencapai 62 TPS di beberapa kabupaten dan kota,” tegasnya.
Paslon BTM-CK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menyebabkan selisih suara dengan paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Mari-Yo), sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen.
Dalam hasil penghitungan pasca-pemungutan suara ulang (PSU) yang ditetapkan oleh KPU Papua, paslon BTM-CK meraih 255.683 suara, sementara paslon Mari-Yo memperoleh 259.817 suara. Selisih tersebut berada di bawah ambang batas pengajuan PHPU ke MK, yaitu 2 persen dari total suara sah atau sekitar 10.310 suara.
Meski demikian, menurut data formulir C.Hasil yang dimiliki oleh pemohon, seharusnya BTM-CK memperoleh 246.418 suara dan unggul tipis atas Mari-Yo yang hanya memperoleh 245.528 suara.
Tuasamu menuding bahwa perbedaan hasil suara tersebut terjadi akibat manipulasi partisipasi pemilih di 62 TPS yang menunjukkan angka kehadiran lebih dari 100 persen. TPS-TPS tersebut tersebar di wilayah berikut:
“2 TPS di Kabupaten Jayapura, 7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 TPS di Kabupaten Biak, 3 TPS di Kabupaten Sarmi, 2 TPS di Kabupaten Supiori, 25 TPS di Kabupaten Keerom, 1 TPS di Kabupaten Waropen, 20 TPS di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti secara serius adanya perbedaan antara formulir C.Hasil dan D.Hasil yang menjadi salah satu dasar permohonan paslon BTM-CK. Perbedaan data tersebut menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Data partisipasi pemilih yang melebihi jumlah DPT sangat tidak wajar dan menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM,” tegas Tuasamu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK turut mendalami seluruh dalil permohonan dan memeriksa bukti awal yang diajukan oleh pemohon.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu di Papua, yang selama ini dihadapkan pada tantangan geografis, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
(Nv/Ar)








