DPRK Jayapura Dorong Perlindungan OAP Lewat Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif dan Pedagang Lokal

Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Ismail Bepa saat menjelaskan dua perda kepada pelaku usaha (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com –  Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi DPRK adalah membentuk peraturan daerah sebagai instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi serta memberdayakan masyarakat.

Hal tersebut disampikan Ismail Bepa saat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai penting bagi masyarakat, khususnya pedagang lokal dan pelaku ekonomi kreatif.

Dua Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat yakni Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal serta Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Menurut Ismail, kedua Perda tersebut merupakan dokumen kebijakan pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.

“Peraturan daerah ini adalah alat kebijakan pemerintah untuk membantu bapak dan ibu sekalian. Jika bapak ibu baru mengetahui sekarang, berarti sejak 2018 alat ini belum berfungsi secara maksimal. Padahal ini juga merupakan hak masyarakat yang harus diketahui,” ujarnya saat memaparkan dua Perda kepada masyarakat di distrik Jayapura Selatan.

Ia menekankan bahwa DPRK hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi perda tersebut agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang diatur di dalamnya.

“Karena itu hari ini kami datang untuk melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman, sekaligus berdiskusi bersama masyarakat tentang dua perda ini,” katanya.

Ismail menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2018 terdiri dari 10 bab dan 29 pasal yang mengatur tentang perlindungan serta pemberdayaan pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Berdasarkan hasil diskusi DPRK dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), ditemukan bahwa implementasi perda tersebut selama ini dinilai belum berjalan secara optimal.

“Karena itu masyarakat harus mengetahui haknya. Di dalam perda ini ada hak bagi pedagang lokal dan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perda tersebut terdapat empat hal penting yang diatur, yakni pengertian pedagang lokal, bentuk perlindungan bagi pedagang lokal, pemberdayaan usaha pedagang, serta peran pemerintah daerah.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa pedagang lokal berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah.

Sementara pada Pasal 3, perlindungan tersebut meliputi kemudahan usaha, pembatasan persaingan, pengutamaan pedagang lokal, fasilitasi usaha, peningkatan kapasitas usaha, serta pengembangan usaha.

“Artinya pemerintah daerah harus hadir untuk membantu pedagang lokal, terutama pedagang Orang Asli Papua,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan Pasal 7 yang menyebutkan sejumlah komoditas lokal yang dilindungi, di antaranya pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Papua.

Sementara dalam Pasal 8 dan Pasal 9, pemerintah daerah diwajibkan memberikan perlindungan kepada pedagang lokal melalui berbagai bentuk dukungan seperti pendampingan usaha, sosialisasi kebijakan, afirmasi kebijakan, serta penyediaan lokasi usaha yang layak.

“Kalau bapak ibu belum pernah mendapatkan sosialisasi atau pendampingan seperti ini, berarti implementasinya belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 10 dalam perda tersebut juga mengatur larangan bagi distributor, pedagang besar, maupun ritel modern untuk menjual komoditas lokal seperti pinang, sagu, dan produk lokal lainnya baik secara eceran maupun partai. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah monopoli pasar oleh pedagang besar.

“Kalau ada supermarket yang menjual komoditas lokal seperti pinang atau keladi, itu bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta,” jelasnya.

Sementara terkait pemberdayaan, Pasal 11 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan berbagai upaya seperti pelatihan usaha, kemitraan usaha, penyediaan sarana usaha, serta promosi produk lokal.

“Dari perda ini yang paling penting adalah masyarakat tahu bahwa di dalamnya ada hak pedagang lokal dan ada kewajiban pemerintah daerah untuk membantu,” kata Ismail.

Selain perda tentang pedagang lokal, DPRK juga mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Ismail menjelaskan bahwa sejak 2019 pemerintah mulai memberi perhatian lebih terhadap potensi ekonomi kreatif yang berkembang di masyarakat.

Perda tersebut terdiri dari 11 bab dan 19 pasal yang mengatur pengembangan usaha ekonomi kreatif.

Dalam Pasal 1, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang bersumber dari kreativitas, keterampilan, serta bakat individu yang memiliki potensi menciptakan nilai tambah ekonomi.

“Artinya usaha kreatif tidak selalu membutuhkan modal besar. Yang dijual bukan hanya produk, tetapi juga ide dan kreativitas,” jelasnya.

Contoh usaha ekonomi kreatif yang dimaksud antara lain usaha kuliner, kerajinan tangan, kerajinan noken, serta berbagai kegiatan seni dan budaya.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Sedangkan pada Pasal 7, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kreatif, memberikan pelatihan, membantu pemasaran produk, serta mempromosikan hasil karya masyarakat.

Salah satu pedagang pinang, Louisa Hamadi, mengatakan bahwa meskipun sudah ada perda yang mengatur perlindungan pedagang lokal, namun di lapangan masih banyak pedagang non-Papua yang menjual komoditas lokal seperti pinang.

“Selama ini yang kami lihat, walaupun sudah ada perda bahwa penjual pinang itu khusus orang Papua, tetapi kenyataannya masih banyak orang dari luar Papua yang menjual,” katanya.

Ia menilai mama-mama Papua masih membutuhkan dukungan pemerintah, mulai dari pembibitan hingga pelatihan usaha agar mampu bersaing di pasar.

“Selama ini yang paling banyak menjual di pasar justru orang dari luar Papua. Mama-mama ini mungkin perlu lebih diperhatikan dan diberdayakan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai masih banyak lokasi di berbagai kompleks yang sebenarnya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai tempat usaha ekonomi kreatif, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Hal senada juga disampaikan Melan Maubuai, seorang pedagang ikan yang meminta pemerintah kota dan DPRK bersikap tegas dalam menerapkan perda.

“Harus ada ketegasan. Kalau orang non-Papua menjual pinang, harus ditertibkan. Karena mama-mama Papua susah berkembang kalau pedagang luar punya modal besar dan bisa menurunkan harga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Apner Bemei, mengatakan bahwa penanganan pedagang harus dipahami sesuai dengan kewenangan dinas.

Ia menjelaskan bahwa dinas lebih fokus menangani pedagang yang berada di dalam pasar, sementara pedagang di luar pasar umumnya termasuk pelaku usaha mikro kecil atau pedagang kaki lima.

“Pedagang yang berada di dalam pasar mendapatkan pendampingan langsung dari dinas. Sementara yang di luar pasar tidak semuanya berada dalam program pendampingan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program pendampingan saat ini diprioritaskan bagi pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua, di sejumlah pasar utama seperti Pasar Hamadi, Pasar Youtefa, serta Pasar Timur yang dikenal sebagai lokasi Mama-Mama Papua.

Terkait pedagang pinang, pemerintah kota sebenarnya telah berupaya menata mereka agar berjualan di dalam pasar sehingga lebih mudah dikendalikan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban di sekitar Pasar Youtefa lama agar pedagang masuk ke dalam pasar. Tetapi setelah beberapa waktu mereka kembali lagi berjualan di pinggir jalan,” kata Apner.

Menurutnya, keberhasilan penerapan perda tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.

“Perda ini dibuat untuk melindungi pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua. Karena itu kami berharap ada kerja sama dari masyarakat agar penataan ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, dari sektor ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Jayapura juga terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kreatif.

Muhammad Chalid dari Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Jayapura mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah melaksanakan berbagai pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha kreatif.

Ia menyebutkan pada 2024 sekitar 20 pelaku usaha kuliner kopi dinyatakan lulus sertifikasi, sementara pada 2025 sekitar 20 pelaku seni pertunjukan dan event organizer juga memperoleh sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain pelatihan, pemerintah juga mendorong pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Misalnya mama-mama yang memiliki produk pinang atau sagu yang sudah dikemas dengan baik, itu bisa didaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan hukum,” katanya.

Saat ini, Dinas Pariwisata mencatat terdapat sekitar 115 pelaku usaha kuliner yang telah terdata sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif di Kota Jayapura.

Chalid menegaskan bahwa perlindungan hak cipta penting untuk mencegah klaim atau penyalahgunaan karya oleh pihak lain, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.

“Kalau karya itu dilindungi, maka pemiliknya juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil kreativitas mereka,” pungkasnya.

(Rck)