Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, memaparkan substansi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal serta Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di distrik Jayapura Utara.
Vanessa menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2018 terdiri dari 10 bab dan 29 pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan serta pemberdayaan pedagang lokal di Kota Jayapura. Menurutnya, regulasi tersebut telah disahkan sejak 2018, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara rinci isi dan implementasinya.
“Perda ini sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2018, tetapi mungkin masih ada masyarakat yang belum mengetahui isinya. Karena itu hari ini kami datang untuk kembali mensosialisasikan dan mengingatkan masyarakat mengenai aturan tersebut,” ujarnya pada acara sosialisasi peraturan daerah di Distrik Jayapura Uta
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai hal penting mulai dari hak pedagang lokal, bentuk perlindungan usaha, pemberdayaan ekonomi, hingga peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat lokal. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
Dalam pemaparannya, Vanessa menyoroti beberapa pasal penting dalam Perda tersebut. Pada Pasal 2, misalnya, ditegaskan bahwa pedagang lokal berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa bentuk perlindungan tersebut meliputi kemudahan berusaha, pembatasan persaingan, pengutamaan pedagang lokal, serta kepastian dalam pengembangan usaha.
“Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Perda tersebut memiliki semangat yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pedagang lokal,” kata Vanessa.
Ia juga menyoroti Pasal 7 yang mengatur tentang komoditas lokal yang dilindungi dalam Perda tersebut, yakni pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa komoditas lokal tersebut harus dijual oleh Orang Asli Papua (OAP).
“Di dalam Perda ini dijelaskan secara tegas bahwa komoditas seperti pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken merupakan komoditas lokal yang penjualannya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vanessa menjelaskan bahwa Pasal 8 dan Pasal 9 menekankan perlindungan terhadap pedagang lokal. Pemerintah daerah diwajibkan memberikan berbagai bentuk dukungan, seperti pendampingan usaha, sosialisasi kebijakan, afirmasi bagi pelaku usaha lokal, hingga penempatan pedagang di lokasi usaha yang strategis.
Menurutnya, perlindungan terhadap pedagang lokal tidak boleh hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui program-program nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pedagang lokal yang memiliki usaha wajib mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Artinya, perlindungan terhadap pedagang lokal harus diwujudkan melalui program yang nyata dan berkelanjutan,” katanya.
Vanessa juga menekankan pentingnya mengetahui sejauh mana program pendampingan tersebut telah dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk mekanisme penentuan lokasi usaha strategis bagi pedagang lokal.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 10 yang mengatur larangan bagi distributor besar, pedagang besar, maupun ritel modern untuk menjual komoditas lokal secara eceran maupun dalam jumlah besar.
Ketentuan ini dinilai sangat penting karena memberikan ruang usaha bagi pedagang lokal agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha bermodal besar.
“Pasal ini sangat kuat karena memberikan perlindungan bagi pedagang lokal agar tidak tersisih oleh pelaku usaha besar. Namun kita juga perlu melihat bagaimana pengawasannya di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi Perda menjadi hal penting agar aturan tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan. Oleh karena itu, DPRK juga ingin mengetahui apakah pernah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dan langkah apa yang telah diambil oleh pemerintah daerah jika pelanggaran terjadi.
Selanjutnya pada Pasal 11 dan Pasal 12, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemberdayaan pedagang lokal melalui berbagai program, seperti pelatihan, kemitraan usaha, serta penyediaan sarana dan prasarana usaha.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan melindungi pedagang lokal, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha mereka agar mampu berkembang dan bersaing.
“Kami juga ingin mengetahui apakah program pelatihan bagi pedagang lokal sudah dilaksanakan secara rutin oleh dinas terkait dan berapa jumlah pedagang yang telah mengikuti program tersebut,” katanya.
Selain itu, pada Pasal 15 disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pendataan pedagang lokal secara berkala. Pendataan ini dinilai penting agar program pemberdayaan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Pemberdayaan tidak akan berjalan maksimal tanpa data yang akurat. Karena itu penting untuk mengetahui berapa jumlah pedagang lokal yang sudah terdata dan kapan terakhir dilakukan pendataan,” ujar Vanessa.
Kemudian pada Pasal 16, diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kegiatan promosi pedagang dan komoditas lokal minimal satu kali dalam setahun. Melalui kegiatan promosi tersebut diharapkan produk-produk lokal dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas.
DPRK pun meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) terkait pelaksanaan kegiatan promosi tersebut, termasuk bentuk kegiatan yang telah dilakukan.
Sementara itu, terkait sanksi pelanggaran Perda, Vanessa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 25, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dalam Perda dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Artinya Perda ini bukan sekadar pesan moral, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu kita juga perlu mengetahui apakah ketentuan sanksi tersebut pernah diterapkan atau belum,” jelasnya.
Selain membahas Perda tentang pedagang lokal, Vanessa juga memaparkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif di Kota Jayapura.
Dalam Pasal 2, dijelaskan berbagai sektor ekonomi kreatif yang masuk dalam cakupan Perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan ekonomi kreatif di sejumlah bidang.
“Beberapa bidang yang sudah dikembangkan antara lain film, animasi, video, fotografi, kuliner, musik, periklanan, hingga seni pertunjukan,” ujarnya.
Meski demikian, Vanessa menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai program tersebut. Karena itu sosialisasi Perda dinilai penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat memahami peluang yang tersedia dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam Pasal 13, juga diatur mengenai pendampingan, pelatihan, serta penilaian kinerja bagi pelaku ekonomi kreatif.
Vanessa menambahkan bahwa DPRK juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pusat ekonomi kreatif di Kota Jayapura, di antaranya Taman Imbi dan Hamadi Kreatif, yang menjadi pusat aktivitas pelaku ekonomi kreatif.
“Kami sudah turun langsung ke beberapa pusat ekonomi kreatif. Bagi masyarakat yang ingin terlibat atau mengembangkan usaha di sektor ini bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Politisi Golkar ini menilai sebenarnya banyak program yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, namun belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dua Perda tersebut dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
“Banyak kegiatan yang sudah dilakukan oleh dinas, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Melalui sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat memahami isi Perda dan memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha mereka,” ujarnya.
(har/rck)















